Terganjal Surat, Benhan Batal Bebas dari Cipinang?

Istri, kerabat, dan pengacara dibuat menunggu karena tak ada kabar yang jelas dari pihak kejaksaan.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 06 Sep 2013, 22:06 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2013, 22:06 WIB
cipinang-korban-130905c.jpg
Penangguhan penahanan terhadap tersangka pencemaran nama baik Benny Handoko atau Benhan terganjal surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, tanpa surat itu Benny tak bisa dikeluarkan dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Istri, kerabat, dan pengacara pun dibuat menunggu oleh pihak kejaksaan. Sudah sejak pukul 18.30 WIB mereka tiba di rutan. Tak ada kabar yang jelas dari pihak kejaksaan. Istri Benny, Yulia Indah pun tampak cemas.

"Saya sudah lihat sendiri suratnya tadi. Petugas kejaksaan tunjukkan ke saya surat itu dan sudah disetujui. Ada tanda tangannya juga kok," katanya Yulia di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta, Jumat (6/9/2013).

Wanita yang akran disapa Lola itu mengatakan, pihak kejaksaan telah menyetujui permohonan penangguhan penahanan dengan dirinya sebagai jaminan. Selain itu, setelah bebas nanti, Benny dikenakan wajib lapor 2 kali sepekan setiap Selasa dan Kamis.

"Semua syarat sudah dipenuhi termasuk wajib lapor setiap Selasa Kamis. Setelah itu disuruh ke sini (Rutan Cipinang) untuk menjemput. Tapi sampai sekarang belum ada," lanjutnya.

Sementara, kerabat Benny, Susi Rizky mendengar kabar dikabulkannya penangguhan penahanan langsung dari Kasie Pidana Umum Kejari Jakarta Selatan Agung Ardiyanto. "Saya dengar langsung kabar itu dari Kasie Pinum Pak Agung. Saya juga dengar dia minta stafnya hubungi rutan Cipinang untuk menyiapkan (keluarnya) Benny," jelasnya.

Namun, lanjut Susi, saat tiba di Rutan Cipinang, yang dijanjikan Kajari Jakarta Selatan tak ada realisasi. "Sekarang surat yang katanya di fax tidak ada. Petugas juga tidak datang," tambahnya.

Meski begitu, dirinya dan istri Benny tetap akan menunggu kedatangan pihak kejaksaan. Sebab, kejaksaan sudah menyatakan dapat bebaa hari ini.

Benny Handoko sebelumnya dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui jejaring sosial Twitter. Dalam akun Twitternya @benhan, Benny menulis "Misbakhun sebagai perampok Bank Century".

Benny dilaporkan Misbakhun ke Polda Metro Jaya pada 10 Desember 2012 dengan Laporan Polisi Nomor: TBL/4262/XII/2012/PMJ/Ditreskrimsus. Benny saat ini dikenakan Pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya