KPK Resmi Banding Vonis Rendah Irjen Djoko Susilo

Majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK, yakni 18 tahun bui.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Sep 2013, 17:52 WIB
Diterbitkan 09 Sep 2013, 17:52 WIB
irjen-djoko-terbukti-130903b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, terhadap mantan Kepala Korlantas  Mabes Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

"Hari ini KPK resmi menyatakan banding terhadap kasus Djoko Susilo," kata juru bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/9/2013).

Keputusan banding ini lantaran majelis hakim yang diketuai Suhartoyo menjatuhkan vonis jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK. Jaksa menuntut Djoko divonis 18 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar.

"Hukumannya kurang dari 2/3 tuntutan Jaksa. Dan dakwaan pencabutan memilih dan dipilih yang tidak dikabulkan majelis hakim," terang Johan.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD ikut berkomentar mengenai vonis terhadap jenderal bintang 2 itu. Menurutnya, vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terlalu ringan dibanding apa yang telah dilakukan Irjen Djoko.

"Vonis itu tidak sebanding dengan kerugian negara yang mencapai Rp 32 miliar," kata Mahfud dalam keterangan pers, Rabu (4/9/2013). Mahduf pun mengimbau KPK ajukan banding. (Ein/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya