Pemilik Bank Century, Robert Tantular berharap KPK segera menuntaskan kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century yang dinilai sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Karena, kata Robert, selama ini dirinya yang dijadikan pihak yang paling bertanggungjawab dari hilangnya uang negara sebesar Rp 6,7 triliun.
"Saya minta KPK untuk merinci secara detail dan lebih dalam. Kenyataannya uang Rp 6,7 triliun kan disalahkannya ke saya, bahwa saya merampok," kata Robert Tantular di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Robert pun mempertanyakan status dirinya yang dijadikan tersangka pada kasus penggelapan nasabah. Menurutnya, saat dana talangan dikucurkan 24 noverber 2008 lalu, dirinya telah berhenti sebagai Komisaris.
"Dana bail out dikucurkan 24 November 2008 sampai Juli 2009, dan direksi komisaris lama sudah diberhentikan. Tepatnya 21 November 2008. Dan saya sudah ditahan di Mabes Polri pada 25 November 2008, jadi siapa yang bertanggung jawab? " tanya dia.
Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kali yang dilakukan penyidik KPK terhadap Robert Tantular. Robert diduga tahu banyak soal awal mula dan bagaimana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada Bank Century.
Robert kini mendekam di LP Cipinang setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 5 tahun penjara. Ia dihukum karena terlibat penggelapan dana nasabah Bank Century.
Dalam kasus korupsi Bank Century, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini. Mereka adalah Direktur Bank Dunia Sri Mulyani, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, dan yang terbaru Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. (Ali)
Karena, kata Robert, selama ini dirinya yang dijadikan pihak yang paling bertanggungjawab dari hilangnya uang negara sebesar Rp 6,7 triliun.
"Saya minta KPK untuk merinci secara detail dan lebih dalam. Kenyataannya uang Rp 6,7 triliun kan disalahkannya ke saya, bahwa saya merampok," kata Robert Tantular di Gedung KPK, Jakarta, Senin (16/9/2013).
Robert pun mempertanyakan status dirinya yang dijadikan tersangka pada kasus penggelapan nasabah. Menurutnya, saat dana talangan dikucurkan 24 noverber 2008 lalu, dirinya telah berhenti sebagai Komisaris.
"Dana bail out dikucurkan 24 November 2008 sampai Juli 2009, dan direksi komisaris lama sudah diberhentikan. Tepatnya 21 November 2008. Dan saya sudah ditahan di Mabes Polri pada 25 November 2008, jadi siapa yang bertanggung jawab? " tanya dia.
Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kali yang dilakukan penyidik KPK terhadap Robert Tantular. Robert diduga tahu banyak soal awal mula dan bagaimana Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) diberikan kepada Bank Century.
Robert kini mendekam di LP Cipinang setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis 5 tahun penjara. Ia dihukum karena terlibat penggelapan dana nasabah Bank Century.
Dalam kasus korupsi Bank Century, KPK telah menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Budi disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait kucuran dana bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliun.
Sejumlah saksi pun telah diperiksa untuk mengungkap kasus ini. Mereka adalah Direktur Bank Dunia Sri Mulyani, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman Hadad, mantan Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution, dan yang terbaru Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany. (Ali)