Koruptor Rp 1,8 M Kabur Saat Mobil Tahanan Bayar Tol di Pluit

Kejaksaan Agung menangkap tersangka Johannes Manulang, buronan kasus APBD fiktif sekitar Rp 1, 8 miliar.

oleh Edward Panggabean diperbarui 20 Sep 2013, 17:20 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2013, 17:20 WIB
kejagung130529d.jpg
Tim satuan tugas Kejaksaan Agung menangkap tersangka Johannes Manulang, buronan kasus APBD fiktif sekitar Rp 1, 8 miliar. Johannes dibekuk di Bandara Soekarno-Hatta, Terminal 1-B pada Jumat 20 September 2013 sekitar Pukul 10.15 WIB.

Saat penangkapan, tersangka yang juga mantan Kepala Bagian Humas Kabupaten Tapanuli Tengah sempat hendak melarikan diri. Johannes mencoba kabur ketika mobil Satgas Kejagung tengah membayar tarif tol di pintu tol Pluit, Jakarta Utara.

Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adjat Sudrajat pun membenarkan usaha pelarian terhadap tersangka. "Benar, dia melarikan diri ketika petugas tengah membayar tarif tol," kata Adjat Sudrajat.

Pelarian tersangka itu sempat dicegah, lantaran kena kemacetan di jalan tol menuju tol tengah kota. Tak ayal tim satgas pun berhasil meringkusnya kembali dan dimasukkan ke Rutan Kejagung.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi, menjelaskan tersangka Johannes ditangkap setelah tiba dari Medan, Sumatera Utara, di Terminal I B Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang.

"Dasar penangkapan atas surat perintah penyidikan Kajari Sibolga nomor Print-2011/N.2.13/Fd.1/08/2012," ujar Untung.

Johannes dijadikan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana APBD fiktif senilai Rp 1,8 miliar yang diduga diperuntukkan untuk kegiatan kehumasan Pemkab Tapanuli Tengah pada Tahun 2006. "Tindakan pengamanan tersebut adalah hasil tangkapan ke-100 sejak berdirinya monitoring center Kejaksaan," ujar dia.

Dari informasi, tersangka tengah diperiksa di gedung Bundar, Kejagung. Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Sibolga guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya