Sebanyak 54 preman diamankan anggota Mapolres Jakarta Utara. Penangkapan ini terkait pendudukan lahan sengketa seluas 4,3 Hektar di Jalan Bidara 115, yang masih dalam proses perdata di Pengadilan Jakarta Utara.
"Kalian yang ngaku preman, ini negara hukum. Saya minta akui siapa yang menyuruh dan siapa yang membayar Anda. Kalau Anda tidak kerja sama akan diberikan sanksi berlipat," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi, Selasa (24/9/2013).
Tindakan penangkapan itu dianggap perlu karena, kedua belah pihak yang sedang bersengketa sudah sepakat untuk tidak menduduki tanah sengketa.
"Kemaren melarang kedua belah pihak untuk memasuki area. Sebetulnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak masuk. Nah subuh tadi masuk. Jadi preman itu dikenakan 216 KUHP tentang melawan perintah pejabat negeri," tegas Daddy.
Sejumlah barang bukti pun disita dari bedeng-bedeng tempat preman tersebut bernaung. Saat ini, ke 54 preman tersebut sedang dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Utara. "Ya ada cangkul, keris dan linggis kita terus dalami. Kita bisa kenakan undang-undang darurat," kata Deddy. (Mvi/Ism)
"Kalian yang ngaku preman, ini negara hukum. Saya minta akui siapa yang menyuruh dan siapa yang membayar Anda. Kalau Anda tidak kerja sama akan diberikan sanksi berlipat," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Jakarta Utara AKBP Daddy Hartadi, Selasa (24/9/2013).
Tindakan penangkapan itu dianggap perlu karena, kedua belah pihak yang sedang bersengketa sudah sepakat untuk tidak menduduki tanah sengketa.
"Kemaren melarang kedua belah pihak untuk memasuki area. Sebetulnya kedua belah pihak sepakat untuk tidak masuk. Nah subuh tadi masuk. Jadi preman itu dikenakan 216 KUHP tentang melawan perintah pejabat negeri," tegas Daddy.
Sejumlah barang bukti pun disita dari bedeng-bedeng tempat preman tersebut bernaung. Saat ini, ke 54 preman tersebut sedang dimintai keterangan di Mapolres Jakarta Utara. "Ya ada cangkul, keris dan linggis kita terus dalami. Kita bisa kenakan undang-undang darurat," kata Deddy. (Mvi/Ism)