Polisi Gerebek Pabrik Miras Jenis Ciu di Pademangan

Dari lokasi penggrebekan, polisi menangkap pemilik yaitu, Njun Kai (58) selaku pemilik dan Budiyanto (32).

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Okt 2013, 13:34 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2013, 13:34 WIB
pembuat-miras-131001b.jpg
Jajaran Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, menggerebek pabrik minuman keras jenis Ciu di Jalan Pademangan 4, RT 18/08, Selasa (1/10/2013). Dari lokasi penggrebekan, polisi menangkap pemilik yaitu, Njun Kai (58) selaku pemilik dan Budiyanto (32).

"Kegiatan mereka ilegal. Ciu diproduksi dengan cara fermentasi penyulingan. Pengakuan tersangka, hampir 1 tahun menjalankan bisnis produksi miras tanpa izin. Kita masih lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kapolsek Pademangan, Kompol Andri Ananta di lokasi, Selasa (2/10/2013).

Sebanyak 42 drum Ciu, 7 galon Ciu, 8 jerigen Ciu, 30 botol air mineral berisi Ciu siap edar juga disita polisi. Selain itu, dari lokasi juga disita, 2 set panci penyulingan, 5 tabung gas 12 kg, 6 karton botol kosong kemasan, 3 kompor gas, dan 1 bungkus ragi untuk fermentasi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 24 ayat 1 UU No 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian Juncto Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Subsider Pasal 140 dan 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya