Selain Keluarga, Otopsi Benget Harus Dapat Izin PN Jaktim

"Menunggu keluarganya, gimana mau datang wong nggak punya duit di Samosir," ujar Edward Sihombing, kuasa hukum Benget.

oleh Liputan6 diperbarui 01 Okt 2013, 18:50 WIB
Diterbitkan 01 Okt 2013, 18:50 WIB
benget-tewas-vonis-5-131001b.jpg
Jenazah Benget Situmorang, terdakwa mutilasi istrinya sendiri hingga saat ini belum diotopsi pihak forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Jenazah Benget sebelumnya tiba di kamar mayat RSCM pukul 13.00 WIB, Selasa (1/10/2013) dari LP Cipinang, Jakarta Timur.

Pengacara Benget, Edward Sihombing menyayangkan, kinerja majelis hakim yang tidak melakukan koordinasi dengannya. Menurutnya, otopsi tidak bisa dilakukan karena permasalahan izin dari majelis hakim belum diberikan, selain harus mendapat izin dari keluarga.

"Ini kan diotopsi harus ada keputusan, tapi ini kan belum ada. Persoalan yang di lapas, karena saya nggak tahu cara orang ngurus. Cara kerja seperti kilat. Saya tak tahu kapan otopsinya, belum diotopsi. Benget tak bisa diotopsi karena tidak ada keluarga. Menunggu keluarganya, gimana mau datang wong nggak punya duit, di Samosir," ujar Edward di gedung kamar mayat RSCM, Selasa (1/10/2013).

Menurut Edward, sejak awal Benget tak pernah diizinkan melakukan pengobatan. Maka itu ia meminta majelis hakim agar dipecat, karena tak pernah memberikan kliennya berkesempatan berobat. "Saya sudah minta agar majelis hakim dipecat."

"Alasannya ini hakim tidak pernah memberikan ruang dan kesempatan untuk memberi ruang kepada Benget untuk berobat. Di Rutan Cipinang, hanya sebagai puskesmas kecil, itu tak bisa memeriksa kondisi para terdakwa yang tinggal di LP," sambung Edward. (Rmn/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya