Penyelenggaraan Ujian Nasional (UN) masih menjadi polemik di kalangan satuan pendidikan. Sejumlah pihak menilai UN justru tak memberi banyak manfaat.
Namun, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku lembaga mandiri penyelenggara UN menilai ujian itu sangat bermanfaat. Karena itu pemerintah perlu dukungan pemerintah untuk menyelenggarakannya.
Anggota BSNP Teuku Ramly Zakaria mengatakan, BSNP perlu dilengkapi dengan kewenangan khusus sebagai lembaga mandiri penyelenggara UN. Menurutnya, tidak hanya kewenangan dari perundang-undangan, tetapi juga perlu ditingkatkan fasilitas pendidik dan fasilitas pendidikan.
"Supaya BSNP bisa menyelenggarakan UN sebagai lembaga mandiri, perlu diberikan kewenangan. Kewenangan bukan hanya dilengkapi UU. Namun dari sarana dan prasarana pendidikan. Di mulai dari tingkat daerah hingga nasional sebagai satuan pendidikan," kata Ramly di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2013).
Ramly menuturkan, penyelenggaraan UN bertujuan merumuskan standar kompetensi lulusan. Hal itu menjadi penting agar sekolah tidak memberikan pendidikan semu pada kelulusan siswa.
"Karena kalau tidak ditentukan demikian, semua sekolah meluluskan 100% siswanya. Ini berbahaya," imbuhnya.
Ramly menegaskan, UN dilaksanakan juga untuk mendorong semua pihak bekerja. Baik kepada tenaga pengajar hingga kepada satuan pendidikan guna memberikan standar pendidikan bagi rakyat Indonesia.
"Kami mendorong guru untuk mengajar dengan baik. Mendorong siswa agar belajar dengan baik dan mendorong Dinas Pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan," tukas Ramly. (Adi/Mut)
Namun, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) selaku lembaga mandiri penyelenggara UN menilai ujian itu sangat bermanfaat. Karena itu pemerintah perlu dukungan pemerintah untuk menyelenggarakannya.
Anggota BSNP Teuku Ramly Zakaria mengatakan, BSNP perlu dilengkapi dengan kewenangan khusus sebagai lembaga mandiri penyelenggara UN. Menurutnya, tidak hanya kewenangan dari perundang-undangan, tetapi juga perlu ditingkatkan fasilitas pendidik dan fasilitas pendidikan.
"Supaya BSNP bisa menyelenggarakan UN sebagai lembaga mandiri, perlu diberikan kewenangan. Kewenangan bukan hanya dilengkapi UU. Namun dari sarana dan prasarana pendidikan. Di mulai dari tingkat daerah hingga nasional sebagai satuan pendidikan," kata Ramly di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10/2013).
Ramly menuturkan, penyelenggaraan UN bertujuan merumuskan standar kompetensi lulusan. Hal itu menjadi penting agar sekolah tidak memberikan pendidikan semu pada kelulusan siswa.
"Karena kalau tidak ditentukan demikian, semua sekolah meluluskan 100% siswanya. Ini berbahaya," imbuhnya.
Ramly menegaskan, UN dilaksanakan juga untuk mendorong semua pihak bekerja. Baik kepada tenaga pengajar hingga kepada satuan pendidikan guna memberikan standar pendidikan bagi rakyat Indonesia.
"Kami mendorong guru untuk mengajar dengan baik. Mendorong siswa agar belajar dengan baik dan mendorong Dinas Pendidikan untuk meningkatkan mutu pendidikan," tukas Ramly. (Adi/Mut)