RN, penyiram air keras terhadap penumpang PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol pernah ditangkap 2 kali oleh polisi karena terlibat tawuran pelajar. Pertama, oleh aparat Polsek Matraman, Jakarta Timur dan kedua petugas Polsek Taman Sari, Jakarta Barat.
"Sudah 3 kali sama ini pernah ditangkap. Yang pertama dulu ditangkap di Polsek Matraman saat terlibat tawuran. Kedua, dia ditangkap saat membajak bus di Taman Sari," kata Kasat Reskrim Polres Jak-Tim, AKBP M Saleh di Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Saleh menambahkan RN terus diperiksa untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Petugas juga masih mengincar beberapa rekan RN yang diduga terlibat penyiraman air keras itu. Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Saleh.
RN yang diduga penyiram air keras di bus PPD 213 ditangkap saat sedang mengunjungi rumah temannya, David, di Villa Mutiara Gading, Babelan, Bekasi, Minggu pukul 02.00 WIB. Akibat perbuatannya, kini RN dijerat dengan KUHPidana 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Insiden itu mengakibatkan 2 dari 13 penumpang bus yang menjadi korban terancam buta. (Adi/Yus)
"Sudah 3 kali sama ini pernah ditangkap. Yang pertama dulu ditangkap di Polsek Matraman saat terlibat tawuran. Kedua, dia ditangkap saat membajak bus di Taman Sari," kata Kasat Reskrim Polres Jak-Tim, AKBP M Saleh di Jakarta, Minggu (6/10/2013).
Saleh menambahkan RN terus diperiksa untuk mempertangung jawabkan perbuatannya. Petugas juga masih mengincar beberapa rekan RN yang diduga terlibat penyiraman air keras itu. Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
"Ancaman hukuman maksimal 5 tahun," ujar Saleh.
RN yang diduga penyiram air keras di bus PPD 213 ditangkap saat sedang mengunjungi rumah temannya, David, di Villa Mutiara Gading, Babelan, Bekasi, Minggu pukul 02.00 WIB. Akibat perbuatannya, kini RN dijerat dengan KUHPidana 351 ayat 2 tentang penganiayaan.
Insiden itu mengakibatkan 2 dari 13 penumpang bus yang menjadi korban terancam buta. (Adi/Yus)