Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa 9 saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tersangka Akil Mochtar.
Mereka adalah ajudan Ketua MK Kusno, Muhammad Basir dan Daryono selaku sopir Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil Ahmad Farid Asy'ari, ajudan MK Wahyu, dan Sugiyanto. Kemudian, Eko dan Deni (ajudan Amir Hamzah), anggota DPR RI Chairun Nisa, serta dan advokat Susi Tur Andayani.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan 6 tersangka. Selain Akil, Chairun Nisa dan Susi, KPK juga menetapkan tersangka Hambit Bintih dan Cornelis Nalau terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilbub Gunung Mas Kalimantan Tengah, dan kepada Tubagus Chaery Wardana alias Wawan terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilbup Lebak, Banten. (Rmn/Yus)
Mereka adalah ajudan Ketua MK Kusno, Muhammad Basir dan Daryono selaku sopir Akil Mochtar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk AM (Akil Mochtar)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (7/10/2013).
Selain itu, KPK juga memanggil Ahmad Farid Asy'ari, ajudan MK Wahyu, dan Sugiyanto. Kemudian, Eko dan Deni (ajudan Amir Hamzah), anggota DPR RI Chairun Nisa, serta dan advokat Susi Tur Andayani.
Pada perkara ini, KPK sudah menetapkan 6 tersangka. Selain Akil, Chairun Nisa dan Susi, KPK juga menetapkan tersangka Hambit Bintih dan Cornelis Nalau terkait dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilbub Gunung Mas Kalimantan Tengah, dan kepada Tubagus Chaery Wardana alias Wawan terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilbup Lebak, Banten. (Rmn/Yus)