Setelah buron 2 tahun, YY (47) pembunuh mertua sendiri akhirnya dibekuk jajaran Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur. YY ditangkap saat sedang melayani doa di Taman Vila Baru, Bekasi.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Imran Gultom mengatakan, YY membunuh mertuanya Eti Rosilawati di rusun milik sang mertua di Jalan H Dogol, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 4 September 2011 silam. YY membunuh dengan cara menusuk pisau dapur ke bagian dada dan leher.
"Tersangka datang, mendobrak pintu dan mencari istrinya, tapi tidak ketemu. Mertuanya mengusir tersangka sambil membawa pisau. Terjadi cek-cok dan saling dorong sampai akhirnya korban ditusuk, korban tewas di lokasi," katanya di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Imran menjelaskan, hubungan antara menantu dan mertua ini memang dikenal tidak akur. Eti tidak pernah merestui hubungan YY dengan anaknya Lesliana Ruma Lolas. Namun, akhirnya keduanya menikah meski tak tercatat di catatan sipil.
Imran mengungkapkan, selama 2 tahun tersangka sempat melarikan diri hingga ke luar pulau. YY sempat kabur ke Semarang, Kalimantan Tengah, hingga akhirnya kembali ke Jakarta. "YY baru datang ke Jakarta sejak Februari. Selama di Jakarta dia ke rumah-rumah untuk menjadi pelayan doa," jelas Imran.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rmn/Mut)
Kapolsek Duren Sawit Kompol Imran Gultom mengatakan, YY membunuh mertuanya Eti Rosilawati di rusun milik sang mertua di Jalan H Dogol, Duren Sawit, Jakarta Timur pada 4 September 2011 silam. YY membunuh dengan cara menusuk pisau dapur ke bagian dada dan leher.
"Tersangka datang, mendobrak pintu dan mencari istrinya, tapi tidak ketemu. Mertuanya mengusir tersangka sambil membawa pisau. Terjadi cek-cok dan saling dorong sampai akhirnya korban ditusuk, korban tewas di lokasi," katanya di Mapolsek Duren Sawit, Jakarta, Kamis (10/10/2013).
Imran menjelaskan, hubungan antara menantu dan mertua ini memang dikenal tidak akur. Eti tidak pernah merestui hubungan YY dengan anaknya Lesliana Ruma Lolas. Namun, akhirnya keduanya menikah meski tak tercatat di catatan sipil.
Imran mengungkapkan, selama 2 tahun tersangka sempat melarikan diri hingga ke luar pulau. YY sempat kabur ke Semarang, Kalimantan Tengah, hingga akhirnya kembali ke Jakarta. "YY baru datang ke Jakarta sejak Februari. Selama di Jakarta dia ke rumah-rumah untuk menjadi pelayan doa," jelas Imran.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rmn/Mut)