Lurah dan Bendahara Ceger Sempat Mengelak Saat Diperiksa

Lurah dan Bendahara Ceger akhirnya mengaku setelah tim Kejari Jaktim memperlihatkan bukti korupsi yang dilakukan keduanya.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Okt 2013, 12:45 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 12:45 WIB
lurah-ceger-131016b.jpg
Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis, dan Bendaharanya, Zaitul Akmam, kini jadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Keduanya sempat mengelak dan menolak dikatakan menyelewengkan dana kelurahan saat diperiksa tim jaksa. Namun, keduanya tak bisa mengelak saat bukti-bukti diperlihatkan.

"Namanya mereka salah, awalnya memang tidak mengaku. Tapi akhirnya mengaku dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina, di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).

Silvi mengaku sudah melakukan penyelidikan selama dua bulan terakhir untuk kasus ini. Kejaksaan juga telah memeriksa 20 orang saksi terkait kasus yang melibatkan pejabat kelurahan yang berada di wilayah Kecamatan Cipayung, Jaktim itu.

"Saksi itu di antaranya rekanan yang ada di kegiatan, pemeriksan barang atau jasa di kelurahan apakah benar kegiatan itu dilkasanakan, RW juga, wakil lurah juga," lanjutnya.

Jika semua berkas lengkap, pihaknya akan segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan. Fanda dan Zaitul terancam Pasal 2, 3 dan 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Sebelumnya, Fanda Fadly Lubis dan Zaitul ditangkap Kejari Jakarta Timur pada Jumat, 11 Oktober 2013, atas dugaan korupsi APBD Kelurahan. Keduanya kini ditahan di Rutan Cipinang. (Ado/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya