Modus Lurah dan Bendahara Ceger Garong Uang Rakyat

Lurah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya Zaitul Akmam ditangkap Kejari.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 16 Okt 2013, 13:05 WIB
Diterbitkan 16 Okt 2013, 13:05 WIB
apbd-130128c.jpg

Berbagai cara digunakan para koruptor untuk menggarong uang rakyat. Lurah Ceger, Cipayung, Jakarta Timur, Fanda Fadly Lubis dan Bendaharanya Zaitul Akmam.

Kedua pejabat tersebut ditangkap Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Jakarta Timur karena dugaan penyelewenangan APBD kelurahan senilai Rp 450 juta. Uang itu disinyalir berasal dari 6 kegiatan kelurahan fiktif.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur Silia Desty Rosalina mengatakan, ada beberapa modus yang dilakukan lurah dan bendahara ini saat mencuri uang.

"Misalnya pada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), kuitansi diterima oleh EO, tapi uangnya nggak diterima EO, kegiatan atau pengadaan dikerjakan sendiri pihak kelurahan tanpa rekanan," katanya di kantor Kejari Jakarta Timur, Rabu (16/10/2013).

Hal itu dapat terlihat dari LPJ yang dilaporkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dari laporan itu, diketahui 6 kegiatan yang dilampirkan ternyata fiktif.

"Sejauh ini baru (modus) itu yang kami temukan. Untuk modus lain dan motif, masih kami dalami," tandas Silia. (Riz/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya