Neneng, Pemutilasi Kelamin Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis majelis haskim lebih rendah dari tuntan JPU. Maka itu JPU berniat ajukan banding.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 22 Okt 2013, 16:08 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2013, 16:08 WIB
neneng-131022b.jpg
Neneng binti Nacing (20), terdakwa kasus mutilasi kelamin akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara. Majelis hakim yang dipimpin Bambang Edi mengatakan Neneng terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, terhadap korbannya Abdul Muhyi seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana melakukan tindak pidana penganiayaan luka berat seperti tertuang dalam Pasal 351 KUHP," kata Bambang ketika membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (22/10/2013).

Sementara Pasal 361 KUHP tentang pencurian yang dituntut Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya ternyata dibatalkan majelis hakim. Hal itu dikarenakan terdakwa Neneng tidak terbukti berniat melakukan tindak pidana pencurian seperti tertuang dalam pasal tersebut.

Selain itu, hal-hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan menurut majelis hakim sehingga hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, disebabkan terdakwa berkelakuan baik ketika menjalani proses hukum dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa sopan dan belum pernah dihukum. Terdakwa juga menyesal," tambah Bambang.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka Bambang Edi selaku ketua majelis hakim memutuskan terdakwa Neneng dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara.

"Kami putuskan terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun 6 bulan kurungan penjara," tegas Bambang sambil mengetuk palu persidangan.

Mendengar putusan yang lebih rendah dari tuntutan, JPU yang dipimpin Saprudin secara tegas akan melakukan banding. "Yang mulia, kita akan melakukan banding atas putusan ini," tegas Saprudin dalam sidang.

Seperti diketahui, putusan majelis hakim ini ternyata lebih rendah dari tuntutan JPU dalam sidang sebelumnya yang menuntut Neneng dengan hukuman penjara selama 5 tahun.

Usai sidang, Neneng yang tertunduk lesu itu langsung meninggalkan ruang sidang didampingi petugas pengadilan menuju ruang tahanan. Tak ada ekspresi yang menghebohkan dari Neneng ketika majelis hakim membacakan putusan itu.

Neneng yang mengenakan kemeja putih dan jilbab hitam bercadar yang menutupi bagian mukanya itu hanya tertunduk ketika majelis hakim membacakan putusan. (Rmn/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya