Jokowi Copot 2 Kasudin yang Jadi Tersangka Korupsi CCTV Monas

2 Dari 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV di Monas adalah Kasudin Kominfo di Jakpus dan Jaksel.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 24 Okt 2013, 10:44 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2013, 10:44 WIB
jokowi-kondangan-131019b.jpg
2 Dari 3 tersangka dugaan korupsi pengadaan CCTV di Monas, Jakarta Pusat, merupakan Kepala Suku Dinas Komunikasi dan Informasi di Jakarta Pusat serta Jakarta Selatan. Dan mulai hari ini, keduanya dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Jokowi.

"Langsung kita copot, langsung diganti, kalau sudah ada indikasi ke sana, langsung diganti," ujar Jokowi di Stadion Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis (24/10/2013).

Gubernur DKI bernama lengkap Joko Widodo ini pun menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sementara dia juga akan memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengetahui lebih rinci kasus itu.

"Itu wilayahnya wilayah hukum dan ingat kasus itu bukan terjadi saat ini. Kejadiannya sudah terjadi pada tahun 2011-2010 lalu, tapi baru ketemunya tahun ini," tutur Jokowi.

"Itu mesti ada prosedurnya memang. Di pemerintahan itu masih ada prosedurnya. Hari ini saya akan tanya, saya panggil kepala BKD-nya," imbuhnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan 3 tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV di kawasan Monas untuk tahun anggaran 2010. Dua dari 3 tersangka yakni Kasudin Kominfo Jakarta Selatan Yuswil Iswantara yang kala itu menjabat sebagai Kasudin Kominfo Jakarta Pusat.

Tersangka lainnya adalah Kasudin Kominfo Jakarta Pusat Ridha Bahar yang sebelumnya menjadi Ketua Pengadaan Barang dan Jasa. Satu orang lainnya adalah Dario dari PT Harapan Mulya Karya, rekanan Kasudin Kominfo.

Ketiganya diduga terlibat dalam korupsi pengadaan CCTV senilai Rp 1,7 miliar. Yuswil ditetapkan menjadi tersangka pada 13 September 2013 dan Ridha ditetapkan sebagai tersangka pada 16 September 2013. (Ndy/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya