Kursi Wakil Jaksa Agung Kosong, Tim Pemburu Koruptor Terhambat

Komisi III DPR menyesalkan lambatnya Presiden SBY menetapkan Wakil Jaksa Agung yang bisa membuat pemberantasan korupsi menjadi terhambat.

oleh Riski Adam diperbarui 31 Okt 2013, 12:49 WIB
Diterbitkan 31 Okt 2013, 12:49 WIB
kejagung-gedung130616c.jpg
Kursi Wakil Jaksa Agung hingga saat ini masih kosong setelah Darmono pensiun pada 1 Juli lalu. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sempat berjanji akan menutup kekosongan itu dengan segera. Kondisi ini dikhawatirkan menghambat kerja tim pemburu koruptor di Kejaksaan.

"Jangan sampai hal ini dilihat oleh masyarakat sebagai upaya untuk melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh tim ini," kata anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al-Habsyi di Jakarta, Kamis (31/10/2013).

Politisi PKS ini khawatir dampak lain dari kekosongan jabatan itu adalah keberadaan Tim Pemburu Koruptor yang sulit bergerak, karena tim ini diketuai oleh Wakil Jaksa Agung. Dengan kekosongan ketua tim pemburu koruptor ini, tambah dia, tentunya sangat menguntungkan para koruptor.

Maka itu, Aboebakar menagih janji Presiden SBY. Menurutnya, kosongnya posisi tersebut membuat beban kerja tugas Jaksa Agung Basrief Arief menjadi berat.

Sudah 4 bulan lebih belum ada nama yang dipilih oleh Presiden. Ini kan tidak baik, karena Kejaksaan Agung itu merupakan salah satu pilar penegakan hukum di Indonesia," kata Aboebakar.

Komisi III DPR juga sudah mendesak Presiden SBY segera menunjuk Wakil Jaksa Agung dan 2 Jaksa Agung Muda (JAM), menyusul masih lowongnya jabatan tersebut.

"Sebaiknya penunjukan Wakil Jaksa Agung, JAM Pengawasan, dan JAM Pembinaan segera dilakukan. Hal mana itu untuk mendukung percepatan kinerja dari Kejaksaan Agung," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsuddin, Rabu 30 Oktober 2013 kemarin. (Ado/Ism)



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya