Pusaran Korupsi Pegawai Pajak, Polisi Bidik Pengusaha Lain

Polisi membidik pengusaha lain yang diduga terlibat kasus restitusi pajak.

oleh Edward Panggabean diperbarui 02 Nov 2013, 01:30 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2013, 01:30 WIB
hindari-pajak-130509b.jpg
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri bersama Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Pajak membidik pengusaha penungak wajib pajak, terkait kasus restitusi pajak yang diduga dimainkan 2 tersangka pegawai pajak Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto.

"Kami dengan Ditjen Pajak sama-sama meneliti wajib pajak lain, melihat kemungkinan adanya wajib pajak lain atau korporasi lain yang pajaknya ditangani 2 orang tersangka, terutama terkait restitusi pajak," ujar Dirtipideksus Brigjen Arif Sulistyanto di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/11/2013).

Ia mengakui, penyidikan dengan melibatkan Ditjen Pajak, lantaran Polri tak memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap bidang perpajakan. Delik perpajakan merupakan kewenangan khusus yang hanya dapat dilakukan penyidik pegawai negeri sipil Ditjen Pajak.

"Bila ada temuan lain, maka akan dibuka perkara baru," kata Arief.

Dalam kasus restitusi pajak, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka. Keduanya yakni mantan pegawai pajak masing-masing bernama Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto. Sedangkan seorang Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty. Denok dan Totok diduga menerima suap Rp 1,6 miliar dari Berty.

Akibat persekongkolan tersebut, negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan.

Ketiganya, disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU‬). (Mvi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya