Polri Pastikan Pengemudi Honda Jazz Tidak Kebal Hukum

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menegaskan, pengemudi mobil Honda Jazz itu tidak kebal hukum, meski anak purnawirawan Polri.

oleh Edward Panggabean diperbarui 04 Nov 2013, 11:38 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2013, 11:38 WIB
polis-jazz-130731b.jpg
Mabes Polri memastikan, jajarannya di wilayah Polda Jawa Timur memproses hukum Anggara Putra Trisula (21) yang menabrak 3 siswa dan seorang guru SMA Hang Tuah 2 Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis 31 Oktober.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Ronny F Sompie menegaskan, pengemudi mobil Honda Jazz itu tidak akan kebal hukum, meski merupakan anak pensiunan polisi Perwira Tinggi Polri.

"Pasti diperiksa itu pasti diperiksa," ujar Ronny F Sompie di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/11/2013).

Ronny membantah ada kesulitan untuk memeriksa yang bersangkutan. Ia berdalih penyidik polisi tengah mengumpulkan alat bukti. Menyusul kabar Anggara baru diperiksa polisi pada hari Rabu lusa.

"Saya kira bukan susah diperiksa, persoalannya penyidik sedang berupaya mengumpulkan bukti untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ungkap dia.

Ia menegaskan, tidak ada kesulitan bagi penyidik untuk memeriksa Anggara. Apakah dia masuk dalam pidana kecelakaan lalu lintas atau pidana yang lain, kini masih dirumuskan.

Rekaman CCTV dari kejadian tersebut beredar di YouTube. Dalam video yang diunggah pada Minggu 3 November 2013 itu, terlihat Honda Jazz melaju kencang dikejar puluhan siswa. Namun mobil itu tak terkejar. Honda Jazz melaju sangat cepat.

Pada rekaman yang tertangkap kamera, awalnya ada seorang pengendara motor yang menepi. Kemudian mobil Honda Jazz lewat, melacu sangat kencang dikejar puluhan pelajar. Salah satu di antaranya kritis. (Mvi/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya