Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta merintahkan Jaksa mengembalikan uang yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dari tangan artis Ayu Azhari. Hakim menyatakan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang diterima Ayu Azhari dari Ahmad Fathanah itu tidak terkait pencucian uang.
"Barang bukti nomor 233 yakni, 18 lembar uang dolar Amerika Serikat dikembalikan ke Siti Chadijah Azhari," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).
Pada perkara ini diketahui, bahwa Ahmad Fathanah pernah memberikan uang kepada Ayu Azhari sebesar Rp 20 juta dan US$ 1.800. Uang tersebut diakui Ayu diberikan Fathanah sebagai imbalan untuk mengisi acara yang diadakan Fathanah. Namun, acara itu tak kunjung terlaksana, hingga Fathanah ditangkap KPK.
"Sebenarnya saya korban, korban dari kerjaan-kerjaan yang dijanjikan," ujar Ayu beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan ini, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Ahmad Fathanah. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar untuk fathanah subsider 6 bulan kurungan. (Eks)
"Barang bukti nomor 233 yakni, 18 lembar uang dolar Amerika Serikat dikembalikan ke Siti Chadijah Azhari," ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolang di pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11/2013).
Pada perkara ini diketahui, bahwa Ahmad Fathanah pernah memberikan uang kepada Ayu Azhari sebesar Rp 20 juta dan US$ 1.800. Uang tersebut diakui Ayu diberikan Fathanah sebagai imbalan untuk mengisi acara yang diadakan Fathanah. Namun, acara itu tak kunjung terlaksana, hingga Fathanah ditangkap KPK.
"Sebenarnya saya korban, korban dari kerjaan-kerjaan yang dijanjikan," ujar Ayu beberapa waktu lalu.
Dalam persidangan ini, hakim menjatuhkan vonis 14 tahun penjara untuk Ahmad Fathanah. Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar untuk fathanah subsider 6 bulan kurungan. (Eks)