Politisi PDIP Emir Moeis Segera Disidang

KPK telah melengkapi berkas perkara Izedrik Emir Moeis, tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Tarahan Lampung.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 06 Nov 2013, 16:29 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2013, 16:29 WIB
emir-moeis-130917c.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melengkapi berkas perkara politisi PDIP, Izedrik Emir Moeis. Emir Moeis merupakan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung tahun anggaran 2004.

"Iya (lengkap)," kata Emir Moeis usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (6/11/2013).

Juru Bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo juga menegaskan pernyataan Emir tersebut. Johan mengatakan, berkas pemeriksaan Emir telah siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. "Benar, sudah P21 (lengkap)," ujar Johan saat dikonfirmasi.

KPK mengumumkan penetapan status tersangka kepada Emir yang merupakan mantan Ketua Komisi XI DPR pada 26 Juli 2012 dengan kapasitasnya sebagai anggota DPR 1999-2004 dan 2004-2009.

Emir diduga menerima uang senilai US$ 300 ribu dari PT Alstom Indonesia selaku perusahaan pemenang tender proyek PLTU Tarahan.

KPK menjerat Emir dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Mvi/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya