Polri Kaji Kembali Penguasaan Senjata Api di Anggotanya

Polri berencana mengkaji kembali tes psikotes kepemilikan senjata api yang dipegang oleh anggotanya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 07 Nov 2013, 13:09 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 13:09 WIB
senpi-iluts-130826b.jpg
Polri berencana mengkaji kembali penguasaan senjata api yang dipegang anggotanya. Hal itu menyusul insiden yang dilakukan anggota Brimob Briptu Heriawan alias Wawan yang menembak Bachrudin, satpam kompleks seribu ruko Blok L Galaxy, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa 5 November 2013 malam hingga meregang nyawa.

"Saya kira Kabiro dengan kasus (Wawan) ini sudah responsif untuk kaji kembali, dengan pelaksanaan tes psikotes. Pengawasan terhadap izin bawa senpi bagi anggota akan dievaluasi kembali," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Sompie menjelaskan, seorang anggota polisi harus melewati sejumlah proses, baik administratif, keahlian, dan tes psikologi sebelum mendapatkan izin menggunakan senjata api.

"Sebelum dilakukan tes, ada rekomendasi untuk meminta (mengajukan izin menggunakan). (Namun sebelumnya) dia harus mahir dulu agar bisa gunakan senpi," ujar dia.

Izin tersebut berupa tanda tangan dari komandan atau atasannya. Hal itu dilakukan agar pada saat terjadi penyimpangan penggunaan senpi bisa langsung dipertanggungjawabkan .

"Kita secara berjenjang ada pengawasan melekat. Pengawasan melekat itu ada kepala detasemen, kepala sinmen, secara berjenjang ada tingkat, peleton," ungkap dia.

Tes psikologi menjadi salah satu syarat yang paling penting. Polri baru percaya jika anggota polisi tersebut sudah memenuhi syarat-syarat menggunakan senpi. "Baru dikuatkan secara administrasi dengan surat izin bawa dan gunakan senpi," tutur dia.

Dia mengatakan, tes psikologi tersebut kemudian diberikan kepada anggota polisi yang sudah memiliki izin menggunakan senpi di bawah pengawasan Kepala Biro Psikologi. Jangka waktu tes psikologi ini tergantung Karo Psikologi.

"Nggak sesering tes kesehatan. Bisa setahun, 2 tahun, atau berubah sesuai kajian pimpinan," imbuhnya.

Meski demikian atas peristiwa penembakan Briptu Wawan itu, prosedur tersebut akan berubah dengan pengkajian lebih mendalam oleh pimpinan Polri. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya