Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, diduga meminta fee 18% kepada PT Adhi Karya terkait kasus korupsi pembangunan usat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel meminta uang tersebut untuk Andi Mallarangeng.
Data itu tertera dalam surat dakwaan untuk terdakwa Deddy Kusdinar yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dalam surat dakwaan itu disebutkan permintaan fee oleh Choel terjadi pada pertengahan 2010. Saat itu Deddy bersama Sesmenpora Wafid Muharam menemui Choel di Restoran Jepang Hotel Grand Hyatt Jakarta. Choel mengatakan Andi belum mendapat apa-apa dari proyek Hambalang.
"Maksud ucapan Choel diperjelas oleh Mohammad Fakhruddin, staf khusus Menpora, yang menanyakan ke Wafid tentang kesiapan memberi fee sebesar 18 persen untuk pekerjaan pembangunan proyek Hambalang," kata Jaksa Wiradana sata membacakan dakwaan.
Usai pertemuan tersebut, terjadilah pertemuan berikutnya antara Choel dan PT Adhi Karya. Pertemuan dilakukan di ruang kerja Andi saat masih menjabat Menpora. Saat itu hadir Wafid, Deddy, Choel, Fakhruddin, dan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman.
Tak hanya itu, dalam dakwaan juga terungkap, setelah pertemuan itu Deddy melakukan pertemuan dengan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya, Teuku Bagus. Pertemuan itu terjadi di Plaza Senayan.
Tujuan pertemuan Deddy dan Teuku adalah untuk meminta PT Adhi Karya selaku calon pemenang tender agar memberi fee sebesar 18 persen sesuai permintaan Choel. Teuku pun menyepakati permintaan tersebut. "Teuku Bagus menyatakan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui Mahfud Suroso," ucap Wiradana.
Surat dakwaan Deddy Kusdinar itu menyebut PT Adhi Karya tahu ada proyek P3SON berdasarkan informasi dari Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar.
Anggota Tim pengacara Elang Hitam, Ifdal Kasim, menyatakan pernyataan keterlibatan Choel dalam kasus ini hanya berasal dari satu orang, yaitu Wafid Muharram. Choel merasa tidak pernah meminta fee tersebut.
"Itu masih informasi sepihak dari Wafid. Choel merasa tak pernah melakukan hal seperti itu. Jadi kami akan klarifikasi lagi," kata Ifdal saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu yang lalu. (Eks/Yus)
Data itu tertera dalam surat dakwaan untuk terdakwa Deddy Kusdinar yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2013).
Dalam surat dakwaan itu disebutkan permintaan fee oleh Choel terjadi pada pertengahan 2010. Saat itu Deddy bersama Sesmenpora Wafid Muharam menemui Choel di Restoran Jepang Hotel Grand Hyatt Jakarta. Choel mengatakan Andi belum mendapat apa-apa dari proyek Hambalang.
"Maksud ucapan Choel diperjelas oleh Mohammad Fakhruddin, staf khusus Menpora, yang menanyakan ke Wafid tentang kesiapan memberi fee sebesar 18 persen untuk pekerjaan pembangunan proyek Hambalang," kata Jaksa Wiradana sata membacakan dakwaan.
Usai pertemuan tersebut, terjadilah pertemuan berikutnya antara Choel dan PT Adhi Karya. Pertemuan dilakukan di ruang kerja Andi saat masih menjabat Menpora. Saat itu hadir Wafid, Deddy, Choel, Fakhruddin, dan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya Arief Taufiqurrahman.
Tak hanya itu, dalam dakwaan juga terungkap, setelah pertemuan itu Deddy melakukan pertemuan dengan Kepala Divisi Konstruksi Jakarta I PT Adhi Karya, Teuku Bagus. Pertemuan itu terjadi di Plaza Senayan.
Tujuan pertemuan Deddy dan Teuku adalah untuk meminta PT Adhi Karya selaku calon pemenang tender agar memberi fee sebesar 18 persen sesuai permintaan Choel. Teuku pun menyepakati permintaan tersebut. "Teuku Bagus menyatakan bahwa realisasi fee akan diberikan melalui Mahfud Suroso," ucap Wiradana.
Surat dakwaan Deddy Kusdinar itu menyebut PT Adhi Karya tahu ada proyek P3SON berdasarkan informasi dari Mindo Rosalina Manulang dan Gerhana Sianipar.
Anggota Tim pengacara Elang Hitam, Ifdal Kasim, menyatakan pernyataan keterlibatan Choel dalam kasus ini hanya berasal dari satu orang, yaitu Wafid Muharram. Choel merasa tidak pernah meminta fee tersebut.
"Itu masih informasi sepihak dari Wafid. Choel merasa tak pernah melakukan hal seperti itu. Jadi kami akan klarifikasi lagi," kata Ifdal saat dihubungi Liputan6.com beberapa waktu yang lalu. (Eks/Yus)