Pengelola-Satpam Apartemen Jadi Saksi Pembunuhan Holly Angela

Pemeriksaan ini dilakukan kepada pihak pengelola apartemen bernama Dewi Rosmalina dan satpam yang mendobrak pintu kamar Holly yakni Septian.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Nov 2013, 19:21 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2013, 19:21 WIB
foto-gatot-holly-1-131016c.jpg
Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya kembali memeriksa 2 saksi lain yang diharapkan dapat menerangkan kasus pembunuhan Holly Angela Hayu di kamar apartemen lantai 9 Kalibata City, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan pada Kamis (7/11/2013) siang sekitar pukul 11.00 WIB ini dilakukan kepada pihak pengelola apartemen bernama Dewi Rosmalina dan satpam bernama Septian.

"Untuk melengkapi berkas perkara, diperiksa mengenai mekanisme sistem pengelolaan apartemen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Dalam pemeriksaan itu, Dewi diminta menjelaskan terkait proses sewa dan pembelian apartemen di lingkungan yang ditinggali Holly tersebut. "Termasuk hak dan kewajiban. Dan bagaimana administrasi terhadap penyewa itu," jelas Rikwanto.

Sementara pada Septian, imbuh Rikwanto, penyidik mencari tahu keterlibatannya saat peristiwa pembunuhan Holly. "Septian ini juga termasuk yang mendobrak pintu kamar Holly," ucap Rikwanto. (Rmn/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya