Dari 159 tokoh yang telah dianugerahi gelar Pahlawan Nasional, ternyata 76 di antaranya tidak memiliki keluarga atau ahli waris. Selain itu, hanya terdapat 12 perempuan di dalam daftar Pahlawan Nasional.
"Pahlawan nasional yang tidak memiliki ahli waris, hak-hak mereka dikembalikan ke negara," kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Hartono Laras, di Jakarta, Sabtu (9/11/2013).
Dijelaskan Hartono, kepada ahli waris pemerintah memberikan bantuan berupa tunjangan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan dan bantuan kesehatan Rp 3 juta per tahun. Selain itu, jika rumah ahli waris tidak layak huni akan dibantu perbaikan rumah sebesar Rp 25 juta.
"Mereka juga berhak dimakamkan di taman makam pahlawan, baik di pusat maupun daerah, tapi bagi ahli waris yang tetap menginginkan makamnya di tempat semula akan dilakukan perawatan," tambah Hartono.
Selain ada yang tidak memiliki ahli waris, sebanyak 10 Pahlawan Nasional hingga kini belum diketahui makamnya. Mereka adalah Yos Sudarso, Supriyadi, Muwardi, Tan Malaka, Martha Christina Tiahahu, I Gusti Ketut Jelantik, Pattimura, Anak Agung Gde Agung, Slamet Riyadi dan I Gusti Ketut Pudja.
Ditambahkan Hartono, selain memberikan tunjangan bagi ahli waris Pahlawan Nasional, bantuan bulanan juga diberikan untuk 227 orang pahlawan perintis kemerdekaan.
Sebelumnya, menyambut perayaan Hari Pahlawan tahun ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 3 tokoh yang dianggap berjasa bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Mereka adalah Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari Yogyakarta, Lambertus Nicodemus Palar dari Sulawesi Utara, dan Letjen TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang dari Sumatera Utara. (Ant/Ado)
"Pahlawan nasional yang tidak memiliki ahli waris, hak-hak mereka dikembalikan ke negara," kata Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Kementerian Sosial, Hartono Laras, di Jakarta, Sabtu (9/11/2013).
Dijelaskan Hartono, kepada ahli waris pemerintah memberikan bantuan berupa tunjangan sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan dan bantuan kesehatan Rp 3 juta per tahun. Selain itu, jika rumah ahli waris tidak layak huni akan dibantu perbaikan rumah sebesar Rp 25 juta.
"Mereka juga berhak dimakamkan di taman makam pahlawan, baik di pusat maupun daerah, tapi bagi ahli waris yang tetap menginginkan makamnya di tempat semula akan dilakukan perawatan," tambah Hartono.
Selain ada yang tidak memiliki ahli waris, sebanyak 10 Pahlawan Nasional hingga kini belum diketahui makamnya. Mereka adalah Yos Sudarso, Supriyadi, Muwardi, Tan Malaka, Martha Christina Tiahahu, I Gusti Ketut Jelantik, Pattimura, Anak Agung Gde Agung, Slamet Riyadi dan I Gusti Ketut Pudja.
Ditambahkan Hartono, selain memberikan tunjangan bagi ahli waris Pahlawan Nasional, bantuan bulanan juga diberikan untuk 227 orang pahlawan perintis kemerdekaan.
Sebelumnya, menyambut perayaan Hari Pahlawan tahun ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada 3 tokoh yang dianggap berjasa bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia.
Mereka adalah Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Radjiman Wedyodiningrat dari Yogyakarta, Lambertus Nicodemus Palar dari Sulawesi Utara, dan Letjen TNI (Purn) Tahi Bonar Simatupang dari Sumatera Utara. (Ant/Ado)