Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menangkap seorang wanita mantan atlet nasional bola voli di Cirebon, Jawa Barat. Atlet yang pernah berlaga di SEA Games itu ditangkap sebagai penerima paket sabu-sabu seberat 124 gram senilai Rp 143 juta.
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (12/11/2013), petugas menangkap 6 tersangka, termasuk EN, seorang wanita mantan atlet nasional bola voli. EN ditangkap di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat sebagai penerima paket 3 pasang sandal dan pakaian wanita dari Mumbai, India.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan sabu-sabu seberat 124 gram senilai Rp 143 juta dalam salah satu pasang sandal.
Selain itu, petugas juga menangkap wanita berkebangsaan China berinisial l-l dan seorang pria Indonesia berinisial F atas kepemilikan sabu seberat 2,1 kilogram senilai Rp 2,8 miliar yang disembunyikan di dalam dinding koper.
Sedangkan SW, pria berkebangsaan Jerman ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu senilai Rp 2,7 miliar yang disembunyikan dalam kemasan susu bubuk.
Terakhir, 2 laki-laki warga negara Indonesia A dan N ditangkap atas kepemilikan 354 gram sabu-sabu senilai Rp 480 juta yang disembunyikan di dalam sol sepatu.
Seluruh barang bukti sabu-sabu yang disita petugas mencapai 4,6 kilogram dengan nilai sekitar Rp 6,1 miliar. (Mvi)
Dalam tayangan Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (12/11/2013), petugas menangkap 6 tersangka, termasuk EN, seorang wanita mantan atlet nasional bola voli. EN ditangkap di rumahnya di Cirebon, Jawa Barat sebagai penerima paket 3 pasang sandal dan pakaian wanita dari Mumbai, India.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menemukan sabu-sabu seberat 124 gram senilai Rp 143 juta dalam salah satu pasang sandal.
Selain itu, petugas juga menangkap wanita berkebangsaan China berinisial l-l dan seorang pria Indonesia berinisial F atas kepemilikan sabu seberat 2,1 kilogram senilai Rp 2,8 miliar yang disembunyikan di dalam dinding koper.
Sedangkan SW, pria berkebangsaan Jerman ditangkap dengan barang bukti 2 kilogram sabu-sabu senilai Rp 2,7 miliar yang disembunyikan dalam kemasan susu bubuk.
Terakhir, 2 laki-laki warga negara Indonesia A dan N ditangkap atas kepemilikan 354 gram sabu-sabu senilai Rp 480 juta yang disembunyikan di dalam sol sepatu.
Seluruh barang bukti sabu-sabu yang disita petugas mencapai 4,6 kilogram dengan nilai sekitar Rp 6,1 miliar. (Mvi)