Kepala Sub Direktorat Money Laundring Kombes Pol Agung Setya mengatakan, penyidik menemukan surat berharga di brankas milik Heru Sulistyono, tersangka kasus suap dan pencucian uang. Dalam brankas itu ditemukan dokumen berupa surat-surat bisnis usaha kondominium hotel (kondotel).
"Ada hal menarik (isi brankas tersebut) yakni aset yang dikembangkan untuk pembelian kondotel," jelas Kombes Pol Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Menurut Agung, surat berharga kondotel itu merupakan investasi yang terhitung sangat baru. Sebab setiap kamar akan dijual ke konsumen dengan harga tertentu.
"Jadi investasi (kondotel itu) baru, setiap orang bisa beli kamar di kondotel tapi 1 kamar saja. Tapi tim sedang bekerja untuk klarifikasi investasi itu," papar dia.
Tersangka yang merupakan mantan Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, diduga membangun kondotel itu untuk melakukan pencucian uang hasil suap dari Yusran Arief, pengusaha yang berencana mengembangkan bisnis tersebut.
Agung enggan mengungkapkan letak condotel yang dimaksud. (Ali/Yus)
"Ada hal menarik (isi brankas tersebut) yakni aset yang dikembangkan untuk pembelian kondotel," jelas Kombes Pol Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/11/2013).
Menurut Agung, surat berharga kondotel itu merupakan investasi yang terhitung sangat baru. Sebab setiap kamar akan dijual ke konsumen dengan harga tertentu.
"Jadi investasi (kondotel itu) baru, setiap orang bisa beli kamar di kondotel tapi 1 kamar saja. Tapi tim sedang bekerja untuk klarifikasi investasi itu," papar dia.
Tersangka yang merupakan mantan Kepala Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Jakarta Utara itu, diduga membangun kondotel itu untuk melakukan pencucian uang hasil suap dari Yusran Arief, pengusaha yang berencana mengembangkan bisnis tersebut.
Agung enggan mengungkapkan letak condotel yang dimaksud. (Ali/Yus)