Kericuhan dan keributan terjadi saat sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Provinsi Maluku di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Beberapa pengunjung mengamuk, merusak fasilitas, dan bahkan mencaci maki majelis hakim konstitusi.
Polisi pun bertindak cepat. Sebanyak 5 orang yang diduga provokator ditangkap. Mereka dimasukkan ke dalam mobil polisi.
"5 orang kita amankan karena diduga provokator. 2 kita duga pelaku utama perusakan. Sekarang kita sudah dibawa Mapolres Jakarta Pusat untuk diperiksa," kata Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Dari pemeriksaan orang-orang yang ditangkap itu, Yoyol berharap, pihaknya segera mengetahui ada atau tidaknya aktor intelektual di balik kericuhan dan keributan tersebut. Sebab, selain merusak fasilitas, kejadian itu juga mengganggu ketertiban umum serta jalannya sidang.
"Ada undang-undangnya mengganggu jalannya sidang. Makanya kita cari tahu, massa ini dibawa ke MK ini oleh siapa. Mereka merangsek masuk dan merusak itu apakah spontanitas apa direncakan. Tapi yang pasti ada yang menggerakan mereka sampai berbuat seperti itu," ujar Yoyol.
Sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kericuhan dan keributan saat sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku digelar MK siang tadi. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang.
Bahkan, sebuah mikrofon juga melayang ke arah meja majelis hakim. Beruntung tidak ada yang luka dari 8 majelis hakim yang saat itu langsung melarikan diri ke ruang tunggu hakim dan segera dievakuasi oleh para satpam.
Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi, mikrofon, speaker, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Dalam kejadian itu, polisi mengamankan 5 orang yang diduga menjadi provokator. (Mut)
Polisi pun bertindak cepat. Sebanyak 5 orang yang diduga provokator ditangkap. Mereka dimasukkan ke dalam mobil polisi.
"5 orang kita amankan karena diduga provokator. 2 kita duga pelaku utama perusakan. Sekarang kita sudah dibawa Mapolres Jakarta Pusat untuk diperiksa," kata Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Pol Angesta Romano Yoyol di Gedung MK, Jakarta, Kamis (14/11/2013).
Dari pemeriksaan orang-orang yang ditangkap itu, Yoyol berharap, pihaknya segera mengetahui ada atau tidaknya aktor intelektual di balik kericuhan dan keributan tersebut. Sebab, selain merusak fasilitas, kejadian itu juga mengganggu ketertiban umum serta jalannya sidang.
"Ada undang-undangnya mengganggu jalannya sidang. Makanya kita cari tahu, massa ini dibawa ke MK ini oleh siapa. Mereka merangsek masuk dan merusak itu apakah spontanitas apa direncakan. Tapi yang pasti ada yang menggerakan mereka sampai berbuat seperti itu," ujar Yoyol.
Sejumlah pengunjung mengamuk serta membuat kericuhan dan keributan saat sidang pembacaan amar putusan PHPU Maluku digelar MK siang tadi. Mereka merusak sejumlah fasilitas di lobi lantai 2 dan ruang sidang.
Bahkan, sebuah mikrofon juga melayang ke arah meja majelis hakim. Beruntung tidak ada yang luka dari 8 majelis hakim yang saat itu langsung melarikan diri ke ruang tunggu hakim dan segera dievakuasi oleh para satpam.
Sejumlah fasilitas yang dirusak di antaranya kursi, televisi, mikrofon, speaker, bendera Merah Putih, dan pintu ruang sidang. Dalam kejadian itu, polisi mengamankan 5 orang yang diduga menjadi provokator. (Mut)