DPR Pertimbangkan Langkah Awal Pelengseran Wapres Boediono

Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dapat dieprtimbangkan jika anggota DPR mengusulkan hal tersebut.

oleh Riski Adam diperbarui 27 Nov 2013, 15:53 WIB
Diterbitkan 27 Nov 2013, 15:53 WIB
wapres-boediono-2-131123c.jpg
DPR akan mempertimbangkan jika mayoritas anggota Timwas Century ingin melakukan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang bisa berujung pada pemakzulan terhadap Wakil Presiden Boediono usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus bailout Bank Century.

Namun yang terpenting saat ini, kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Timwas Century memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian permasalahan kasus tersebut seperti KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sehingga, proses penyelesaian hukum dapat berjalan cepat.

"Ini urusan pemanggilan dulu. Kalau soal itu (HMP) dan temen-temen mengusulkan, akan kita pertimbangkan," kata Pramono di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (27/11/2013).

Selain itu, politisi senior PDIP ini juga menjelaskan jika para anggota Timwas Century menyepakati untuk memanggil Wapres Boediono yang kala kasus itu terjadi menjadi Gubernur Bank Indonesia, pemanggilan itu tidak menutup kemungkinan akan dilakukan.

"Ya, nanti kalau ada usulan soal itu secara resmi, tentunya sebagai pimpinan Timwas Century yang akan bertugas tentunya akan mengakomodir apakah diperlukan atau tidak," tukas Pramono.

Anggota Timwas Century Bambang Soesatyo sebelumnya meminta Wapres Boediono untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden. Langkah itu dinilai diperlukan untuk memudahkan proses pemeriksaan dalam kasus tersebut. Sehingga, KPK tidak terhambat oleh proses protokoler keamanan VVIP seorang Wakil Presiden. (Ali/Yus)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya