Hasil rapat Timwas Bank Century yang menghadirkan beberapa pakar hukum menyatakan, kegiatan kolektif kolegial dalam perbankan bisa ditenggarai sebagai perbuatan kejahatan. Hal tersebut jika ada motif jahat serta memiliki dampak yang merugikan publik.
"Yang utama soal kolektif kolegial, bahwa selama kolektif kolegial ada motif jahat, (motif) tertentu dan ada dampaknya bagi publik, maka itu bisa ditenggarai sebuah perbuatan jahat," kata Pramono Anung usai memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Namun sebaliknya, Wakil Ketua DPR RI menjelaskan, bila kegiatan kolektif kolegial ini sejak semula tak memiliki niatan untuk melakukan kejahatan, maka masih bisa ditolerir dan hanya disebut sebagai kesalahan administratif. "Tapi, kalau tidak, kolektif kolegial itu bisa ditolerir sebagai kesalahan admintratif."
"Itu prinsip yang dijelaskan Profesor Ramli, Profesor Mudzakir dan Profesor Natabaya," tukas Pramono.
Timwas Century ini menghadirkan 4 pakar, yang terdiri dari 2 pakar hukum pidana, dan 2 pakar hukum tata negara. 2 pakar tata hukum negara yang ikut pertemuan itu adalah Irman Putra Sidin dan Ahmad Syarifuddin Natabaya, sementara pakar hukum pidana adalah Romli Atmasasmita dan Mudzakir.
Pemanggilan tersebut untuk melihat dan memastikan terkait kebijakan kolektif kolegial di lingkungan Bank Indonesia dalam penggelontoran dana bailout Bank Century tersebut, termasuk tentang penahanan Deputi Senior Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi tersangka kasus tersebut.
Wapres Boediono yang pada saat kasus tersebut menjabat Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa penggelontoran dana untuk Bank Century bukan kesalahannya, tetapi merupakan kesalahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pengawas Bank. (Rmn)
[Baca juga: Ahli Hukum: Boediono Sebut LPS, Penanggung Jawab LPS itu Presiden]
"Yang utama soal kolektif kolegial, bahwa selama kolektif kolegial ada motif jahat, (motif) tertentu dan ada dampaknya bagi publik, maka itu bisa ditenggarai sebuah perbuatan jahat," kata Pramono Anung usai memimpin rapat Timwas Century di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (27/11/2013).
Namun sebaliknya, Wakil Ketua DPR RI menjelaskan, bila kegiatan kolektif kolegial ini sejak semula tak memiliki niatan untuk melakukan kejahatan, maka masih bisa ditolerir dan hanya disebut sebagai kesalahan administratif. "Tapi, kalau tidak, kolektif kolegial itu bisa ditolerir sebagai kesalahan admintratif."
"Itu prinsip yang dijelaskan Profesor Ramli, Profesor Mudzakir dan Profesor Natabaya," tukas Pramono.
Timwas Century ini menghadirkan 4 pakar, yang terdiri dari 2 pakar hukum pidana, dan 2 pakar hukum tata negara. 2 pakar tata hukum negara yang ikut pertemuan itu adalah Irman Putra Sidin dan Ahmad Syarifuddin Natabaya, sementara pakar hukum pidana adalah Romli Atmasasmita dan Mudzakir.
Pemanggilan tersebut untuk melihat dan memastikan terkait kebijakan kolektif kolegial di lingkungan Bank Indonesia dalam penggelontoran dana bailout Bank Century tersebut, termasuk tentang penahanan Deputi Senior Bank Indonesia Budi Mulya yang menjadi tersangka kasus tersebut.
Wapres Boediono yang pada saat kasus tersebut menjabat Gubernur Bank Indonesia menyatakan bahwa penggelontoran dana untuk Bank Century bukan kesalahannya, tetapi merupakan kesalahan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Pengawas Bank. (Rmn)
[Baca juga: Ahli Hukum: Boediono Sebut LPS, Penanggung Jawab LPS itu Presiden]