Kasih Duit ke Pengemis Dapat `Kado` dari Ahok: Cuci WC Terminal

Warga yang masih nekat memberikan uang kepada pengemis di Ibukota bakal diganjar sanksi bertubi-tubi.

oleh Andi Muttya Keteng diperbarui 29 Nov 2013, 13:18 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2013, 13:18 WIB
pengemis-iluts130808c.jpg
Warga yang masih nekat memberikan uang kepada pengemis di Ibukota bakal diganjar sanksi bertubi-tubi. Tak cuma denda materi Rp 500 ribu, warga juga bakal diberi denda sosial seperti rekomendasi dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Seperti apa denda sosialnya?

"Anda ngasih ke pengemis kan baik hati. Nah, nanti kalau yang ngasih, kita tangkap, cuci WC di terminal kan bagus," ujar pria yang karib disapa Ahok itu di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2013).

Namun, Ahok menuturkan, aturan sanksi sosial itu masih dalam proses. Usulan penambahan sanksi sosial ke dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dari Kementerian Hukum dan HAM sedang dalam pembahasan di DPR. Sehingga belum dapat diterapkan.

"Kita tunggu KUHP. Tinggal revisi pasal itu saja, tambahkan itu (sanksi sosial). Kaya misalnya buang sampah sembarangan, rasain lu nyapu halaman Monas," ucap Ahok.

Selama ini sanksi sosial tidak pernah dimasukkan ke dalam undang-undang di Indonesia. Hanya ada denda uang dan pidana. Sehingga apabila pihak DPR bisa segera menyelesaikan pembahasan KUHP itu, maka sanksi sosial dapat langsung diterapkan.

Kisah duo pengemis tajir Ibukota, Walang bin Kilon (54) dan Sa'aran (70) membuat siapa saja yang mendengarnya terperangah. Total Rp 25 juta bisa dikantongi mereka dalam 2 pekan mengemis. (Ndy/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya