Tompel Di-<i>Drop Out</i>, Kuasa Hukum: Sekolah Langgar UU

Keputusan mengeluarkan Ridwan Nur alias Tompel dari sekolah karena terlibat kasus penyiraman air keras dianggap tidak tepat.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 04 Des 2013, 16:30 WIB
Diterbitkan 04 Des 2013, 16:30 WIB
penyiram-air-keras-131006c.jpg
Keputusan mengeluarkan (drop out) Ridwan Nur alias Tompel dari sekolah karena terlibat kasus penyiraman air keras dianggap tidak tepat. Sekolah dinilai telah melangar undang-undang.

"Pendapat hukum saya, sekolah melanggar Undang-undang Dasar Pasal 31. Di situ disebutkan hak konstitusi warga negara untuk mendapat pendidikan. Kalau seperti ini, berarti sekolah melanggar hak konstitusi Tompel," kata kuasa hukum Tompel, Djarot Widodo, di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Rabu (4/12/2013).

Djarot mengatakan, guru di sekolah tempat Tompel menuntut ilmu telah mengabaikan fungsi pembinaan. Apalagi, keputusan mengeluarkan Tompel melalui rapat dewan guru dengan alasan mencemarkan nama baik sekolah.

"Itu bukan sikap seorang guru. Mestinya sebagai guru dapat memberi pembinaan pada siswanya bukan mengeluarkannya," lanjut dia.

Dirinya bersama orangtua Tompel sudah medatangi sekolah untuk membicarakan kembali keputusan itu. Tapi, usaha gitu gagal. "Kami sudah datang, tapi nggak ketemu karena sedang naik haji," ucap Djarot.

Keputusan itu, sambungnya, juga membuat kondisi kejiwaan Tompel kembali terganggu. Sebab, Tompel tak bisa lagi meneruskan pendidikan.

"Tompel drop dengar diberhentikan dari sekolah. Kalau begini, sekolah sudah menghapus masa depan Tompel dan membiarkan menjadi penjahat," tandas Djarot. (Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya