Alasan Kiki Incar Mobil di Gedung Pemerintah Sampai Markas Polisi

Alasan pelaku, memilih gedung pemerintahan karena memiliki pengamanan tidak seketat pengamanan di tempat lain.

oleh Widji Ananta diperbarui 05 Des 2013, 17:50 WIB
Diterbitkan 05 Des 2013, 17:50 WIB
curi-mobil130517b.jpg
Spesialis pembobol mobil 3 anggota polisi di Mapolda Metro Jaya, 27 November lalu ternyata pernah melakukan aksinya di Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU), Jakarta Selatan. Pelaku yang berinisial RA alias Kiki, yang merupakan pemain lama, ternyata sengaja mengincar gedung pemerintahan.

Kasubdit Resmob Ditkrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Adex Yudiswan mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Kiki lebih mengincar gedung pemerintahan, lantaran penjagaannya tidak seketat tempat parkiran lain. Lebih mudah dicuri.

"Dia sering beraksi di gedung pemerintahan karena penjagaannya cuma di pintu depan," ujar Adex di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Adex juga mengatakan, dalam pemeriksaan Kiki mengaku pernah melakukan aksi pembobolan mobil di Kementerian Pekerjaan Umum, Jakarta Selatan. "Dia juga pernah melakukan di Kementerian PU pada tahun 2012 silam. Yang hilang elektronik," katanya.

Penangkapan Kiki dilakukan di rumahnya pada Rabu 4 Desember 2013 malam, tepatnya di Jalan Pasir Teratai I, Bintaro, Jakarta Selatan.

Aksi Kiki di parkiran Mapolda Metro Jaya dilakukan pada 27 November 2013. Pelaku tergolong nekat, karena pencurian ini dilakukan di siang hari. Akibatnya, 3 mobil milik anggota polisi raib.

Atas tindak kriminalnya, pelaku kini menjadi tahanan Mapolda Metro Jaya. Pelaku akan dijerat 3 pasal berlapis KUHP. Yakni Pasal 266 mengunakan plat nomor palsu, Pasal 363 tentang pencurian, dan Pasal 406 tentang pengrusakan. Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Rmn/Ein)

[Baca juga: Selain Memecah Kaca, Pencuri Mobil Polisi Juga Gunakan Plat Palsu]

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya