Ketagihan Judi Online, Kasir Perusahaan di Pekanbaru Tilap Gaji Karyawan Ratusan Juta

Kasir perusahaan sawit di Pekanbaru mencuri uang miliaran rupiah karena kecanduan judi online dan terlilit utang ratusan juta rupiah.

oleh M Syukur Diperbarui 23 Apr 2025, 23:54 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2025, 23:10 WIB
Pencuri uang perusahaan sawit di Pekanbaru yang ditangkap Polsek Rumbai Pesisir.
Pencuri uang perusahaan sawit di Pekanbaru yang ditangkap Polsek Rumbai Pesisir. (Liputan6.com/M Syukur)... Selengkapnya

Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Unit Reserse Kriminal Polsek Rumbai Pesisir menangkap Ade Syaputra. Kasir perusahaan sawit di Pekanbaru itu mencuri uang gaji karyawan serta operasional kebun senilai Rp1 miliar lebih.

Kapolsek Rumbai Pesisir Komisaris Budi Permana menjelaskan, korban melakukan penggelapan uang perusahaan karena terjerat utang ratusan juta. Pelaku bingung mencari pinjaman karena utangnya sudah menumpuk.

"Utang terjadi karena pelaku kecanduan judi online," kata Budi, Rabu siang, 23 April 2025.

Niat jahat pelaku timbul ketika menemani bendahara perusahaan menerima uang Rp1 miliar pada 15 April 2025. Uang itu untuk membayar gaji karyawan dan operasional kebun sawit.

Sebelum pembayaran gaji, uang disimpan dalam sebuah brankas oleh bendahara perusahaan. Sebagai kasir, pencuri uang perusahaan itu diberikan kuasa memegang kunci brankas.

Tak lama setelah itu, bendahara perusahaan kembali ke ruangan dan melihat pelaku sudah tidak ada lagi. Bendahara menelepon pelaku agar kembali ke ruangan.

"Pelaku menyebut tengah keluar sebentar, pelaku berjanji segera kembali," kata Budi.

 

Bayar Utang

Setelah percakapan via telepon itu, pelaku tidak pernah lagi masuk kerja sementara nomornya tidak bisa dihubungi. Bendahara kemudian membawa brankas ke kantor pusat di Pekanbaru karena curiga uang di dalamnya sudah dilarikan pelaku.

"Begitu dibuka ternyata brankas sudah kosong, kejadian ini dilaporkan ke Polsek," jelas Budi.

Setelah melakukan penyelidikan, keberadaan pelaku terdeteksi di Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Pelaku ditangkap di lokasi persembunyiannya pada 18 April lalu dibawa ke Polsek untuk penyidikan lebih lanjut.

"Uang Rp1 miliar sudah terpakai Rp155 juta lebih untuk membayar utang oleh pelaku, sisanya dibawa ke Polsek sebagai barang bukti," kata Budi.

Budi menyebut pelaku ditangkap saat tidur. Saat diinterogasi, pelaku menyebut uang hasil kejahatan disembunyikan di tas lalu ditaruh di dalam bantal.

"Jadi pelaku ini tidur di atas uang Rp853 juta, dijadikan bantal olehnya," ucap Budi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya