Tindak asusila yang diduga dilakukan seorang sastrawan Sitok Srengenge terhadap mahasiswi berinisial RW terus dikembangkan tim penyidik Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya memeriksa RW pada Kamis 12 Desember besok.
"Pelapor (RW) diperiksa besok pukul 10.00 WIB oleh Subdit Renakta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap RW akan difokuskan seputar laporan yang dibuat RW yakni berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan yang telah dilakukan Sitok terhadap RW. "Kasus pasal 335, pemeriksaan berkisar apa yang tidak menyenangkan menurut pelapor (RW)," terang Rikwanto.
Rikwanto juga sebelumnya mengatakan, untuk panggilan awal tentunya polisi akan memeriksa korban terlebih dulu. Setelah itu polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi akan memastikan kebenaran laporan tersebut dan melihat barang bukti yang diberikan pelapor.
"Setelah semua diperiksa, data sudah lengkap, baru terakhir kita akan periksa Sitok," ucap Rikwanto.
Sitok dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya. Ia dituduh menghamili RW. Tapi hingga usia kehamilan korban menginjak 7 bulan, menurut korban, Sitok tak dapat ditemui dan terkesan lari dari tanggung jawab.(Rmn/Yus)
[Baca juga: Mahasiswi Korban Asusila Sastrawan Jalani Pemulihan Traumatik]
"Pelapor (RW) diperiksa besok pukul 10.00 WIB oleh Subdit Renakta," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/12/2013).
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap RW akan difokuskan seputar laporan yang dibuat RW yakni berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan yang telah dilakukan Sitok terhadap RW. "Kasus pasal 335, pemeriksaan berkisar apa yang tidak menyenangkan menurut pelapor (RW)," terang Rikwanto.
Rikwanto juga sebelumnya mengatakan, untuk panggilan awal tentunya polisi akan memeriksa korban terlebih dulu. Setelah itu polisi memeriksa sejumlah saksi. Polisi akan memastikan kebenaran laporan tersebut dan melihat barang bukti yang diberikan pelapor.
"Setelah semua diperiksa, data sudah lengkap, baru terakhir kita akan periksa Sitok," ucap Rikwanto.
Sitok dilaporkan ke kepolisian atas tuduhan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya. Ia dituduh menghamili RW. Tapi hingga usia kehamilan korban menginjak 7 bulan, menurut korban, Sitok tak dapat ditemui dan terkesan lari dari tanggung jawab.(Rmn/Yus)
[Baca juga: Mahasiswi Korban Asusila Sastrawan Jalani Pemulihan Traumatik]