Suap Kajari Praya, KPK Dalami Keterlibatan Bambang W Soeharto

"Sedang didalami apakah hanya pengusaha (Lusita) atau teman dari penguasa, apakah ia perantara, messanger atau owner," Busyro.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Des 2013, 18:54 WIB
Diterbitkan 16 Des 2013, 18:54 WIB
busyro-muqoddas130524b.jpg
KPK telah mencegah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura Bambang Wiratmadji Soeharto bepergian ke luar negeri. Pencegahan itu terkait dugaan suap di Kejari Praya, Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas berasalan, Bambang yang juga Direktur PT Pantai Aan diduga mengetahui praktik suap yang dilakukan anak buahnya, Lusita Anita Razak kepada Kepala Kejari Praya nonaktif Subri sebesar Rp 219 juta. Keduanya tertangkap tangan penyidik KPK saat berada di sebuah hotel di kawasan wisata Senggigi.

"Itu lah karenanya dia (Bambang) dicegah pebergian ke luar negeri. Kami sedang didalami (keterlibatannya). Dia dinilai mengetahui," ujar Busyro Muqoddas di gedung KPK, Jakarta, Senin (16/10/2013).

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto juga mengungkapkan hal serupa. Menurutnya dalam mengusut perkara ini, lembaganya tidak akan berhenti pada penetapan Lusita dan Subri sebagai tersangka. Diduga, ada pihak lain yang berkepentingan atas praktik suap yang dilakukan keduanya.

"Ya saat ini sedang didalami apakah hanya pengusaha (Lusita) atau teman dari penguasa, juga didalami apakah ia perantara, messenger atau owner dalam usaha properti di sana," kata Bambang.

Selain Bambang W Soeharto, KPK juga telah mencegah 4 orang lainnya selama 6 bulan. Mereka adalah, Apriyanto Kurniawan selaku Jaksa pratama di Kejaksaan Negeri Praya (kasi pidsus), H Sumedi, SH.,MH selaku Kepala Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya, SH selaku Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, serta Dewi Santini yang juga Hakim Pratama Muda. (Adi/Mut)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya