Ketua DPR: Polisi Bisa Tindak Bos Mita Diran

Mita Diran (27), seorang copywriter di agensi periklanan Young and Rubicam (Y&R), meninggal dunia diduga akibat kerja selama 30 jam nonstop.

oleh Riski Adam diperbarui 17 Des 2013, 07:05 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 07:05 WIB
marzuki-alie-perjuangan-130828c.jpg
Mita Diran (27), seorang copywriter di agensi periklanan Young and Rubicam (Y&R), meninggal dunia diduga akibat kerja selama 30 jam nonstop. Kejadian ini membuat sejumlah pihak terkejut termasuk Ketua DPR Marzuki Alie.

Peserta Konvensi Capres Partai Demokrat itu menyatakan, aparat kepolisian bisa saja langsung memberikan sanksi pidana dan menangkap pemimpin perusahaan atas kebijakan yang merugikan karyawannya. Apalagi hingga menyebabkan meninggal dunia.

"Ini tindak pidana umum, polisi bisa melakukan tindakan hukum tanpa perlu aduan masyarakat," tegas Marzuki dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Lantaran, kata Marzuki, di dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 77 sampai Pasal 85 sudah mengatur mengenai jam kerja bagi para pekerja di sektor swasta.

Karena itu, Wakil Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat ini meminta agar seluruh perusahaan di Indonesia untuk mengedepankan aturan khususnya UU Ketenagakerjaan dalam mempekerjakan para karyawannya tanpa harus melanggar hak-hak karyawan.

"Ada UU Ketenagakerjaan (yang harus dijalankan)," tegas Marzuki.

Mita meninggal setelah sehari sebelumnya mengaku telah bekerja selama 30 jam. Pengakuan itu dituangkan Mita di akun Twitter yang ditulisnya pada pukul 05.47 WIB, Sabtu 14 Desember 2013.

"30 hours of working and still going strooong," tulis Mita. (Mut)

Baca juga:
Kronologi Wafatnya Mita Diran, Gadis yang Kerja 30 Jam
`Kerja Maut` Si Gadis Copywriter

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya