Polisi Bakal Panggil Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono

Sementara itu, saat ini penyidik telah memeriksa 3 saksi yang berasal dari pejabat bea cukai.

oleh Edward Panggabean diperbarui 17 Des 2013, 17:17 WIB
Diterbitkan 17 Des 2013, 17:17 WIB
agus-kuswandono130614a.jpg
Polisi membuka kemungkinan memeriksa Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono. Hal ini menyusul kasus dugaan suap dan pencucian uang Rp 11,4 miliar yang menyeret mantan Kasubdit Penindakan dan Penyidikan Ekspor-Impor Bea Cukai Heru Sulistiono dan pengusaha Yusron Arief.

"Dirjen Bea Cukai saat ini belum dilakukan pemeriksaan, sesuai kebutuhan itu nanti," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto di kantornya, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

"Apabila dimungkinkan kebutuhan keterangan, ya akan kita panggil juga."

Saat ini penyidik telah memeriksa 3 saksi yang berasal dari pejabat Bea Cukai. Ketiganya yakni, Mulyadi, Bambang Semedi dan Sumantri. Mereka dicecar pertanyaan oleh polisi terkait modus dugaan suap dan pencucian uang itu.

"Berkaitan dengan modus operandi para tersangka dalam melakukan kegiatannya importasi yang dilakukan oleh perusahan YA (Yusron Arief)," tuturnya.

Namun setelah pemeriksaan berbagai saksi, penyidik tak menutup kemungkinan akan membidik tersangka baru. Pemeriksaan ini tidak akan berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan.

"Tapi berdasarkan hasil pemeriksaan. Tidak menutup kemungkinan, siapa orangnya, apa jabatannya masih belum bisa kita sampaikan," ucap Rahmat.

Selain 3 pejabat bea cukai yang telah diperiksa, Rahmat menyatakan, pihaknya juga berencana memanggil 7 orang lain untuk bersaksi dalam kasus ini. Kesemuanya merupakan pejabat bea cukai dan pensiunan. Ketujuh orang itu, yakni Yusuf Indarto, Frans Rupang, Andriani, Hartati, CF Sijabat, dan Muslim. (Ndy/Ism)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya