Model Vanny Rossyane Divonis 8 Bulan Penjara

Vanny divonis dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang luka.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 18 Des 2013, 13:41 WIB
Diterbitkan 18 Des 2013, 13:41 WIB
vanny-pacaran-130725c.jpg
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi menjatuhkan hukuman 8 bulan penjara kepada model majalah dewasa Vanny Rossyane. Mantan kekasih gembong narkoba Freddy Budiman itu divonis dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan satu orang luka.

"Menyatakan terdakwa Vanny telah terbukti secara sah bersalah karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan satu orang luka. Menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Lince Anna Purba, di ruang sidang Tirta, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (18/1262013).

Vanny dinilai secara sah melanggar Pasal 310 ayat 2 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun penjara.

Kala itu Vanny mengendarai mobil Honda Jazz putih pada Minggu, 7 april 2013 sekitar pukul 02.00 WIB. Tiba-tiba saja, mobil yang dikendarai Vanny oleng ke kanan dan menabrak sebuah warung. Dalam warung itu, ternyata ada satu orang pria. Pria itu kemudian tertabrak dan sempat terlindas kakinya.

"Majelis hakim menimbang, unsur dalam Pasal 310 ayat 2 UU RI No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan telah terpenuhi. Terdakwa terbukti bersalah melanggar hukum karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan luka ringan," ujar Lince.

Sebelumnya, dalam pledoinya, Vanny meminta hukuman percobaan. Ia merasa sudah bertanggung jawab dengan membayar uang muka pengobatan sebesar Rp 2 juta. Namun, pihak korban meminta uang Rp 17 juta untuk pengobatan dan harus dibayar saat itu juga. "Saya tidak membawa uang. Saya meminta tenggat waktu untuk membayar kerugian itu," kata Vanny dalam persidangan.

Namun, uang itu tak sempat diserahkan kepada korban. Sebab, Vanny keburu ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 16 September 2013.

"Saya berjanji akan mengantarkan uang Rp 17 juta itu pada 17 September 2013. Saya diminta untuk ke Hotel Mercure untuk mengambil uang. Tapi saya dijebak oleh teman saya sendiri. Dalam kamar hotel itu, ada narkoba yang saya tidak tahu berasal darimana. Karena itu, saya tidak bisa mengantar uang karena langsung ditahan," tambahnya.

Dalam pembelaan yang ditulis tangan di atas 2 lembar kertas, Vanny menilai warung yang ditabraknya berada di posisi yang salah. Sebab, warung itu berada di atas trotoar.

"Bahwa benar saya mengemudikan mobil di luar kontrol, tapi warung itu berada dalam posisi yang salah. Warung dibangun di atas trotoar. Jika tidak ada warung, saya hanya mengalami kecelakaan tunggal," lanjutnya.

Pertimbangan ketiga yang diajukan pada majelis hakim, yakni Vanny merupakan anak tunggal dan tulang punggung keluarga. Karena itu, Vanny berharap hukuman yang dijatuhkan padanya paling tidak berupa hukuman percobaan. "Setidaknya, majelis hakim menjatuhkan hukuman percobaan bagi saya agar saya dapat tetap bekerja," kata dia. (Ein/Ism)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya