Rhoma Irama Syukuri Vonis Angie dan Djoko Susilo Diperberat

Hukuman Angelinda Sondakh dan Irjen Djoko Susilo diperberat setelah melakukan banding atau kasasi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Des 2013, 12:11 WIB
Diterbitkan 20 Des 2013, 12:11 WIB
rhoma-posko-131214c.jpg

Hukuman Angelinda Sondakh dan Djoko Susilo diperberat setelah melakukan banding atau kasasi. Sebab, langkah hukum lanjutan mereka, baik di Pengadilan Tinggi maupun di Mahkamah Agung, justru semakin memperberat hukuman mereka. Bakal calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rhoma Irama bersyukur atas keputusan lembaga penegak hukum yang memperberat hukuman bagi para koruptor.

"Kita harus mensyukuri hukuman Angie diperberat jadi 12 tahun dan Djoko Susilo diperberat jadi 18 tahun. Ini harus kita apresiasi bahwa hukum sudah ditegakkan," kata Rhoma dalam diskusi 'Indonesia Menjawab Tantangan: Kepemimpinan Menjadi Bangsa Pemenang' di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2013).

Pentolan grup band dangdut Soneta itu menilai, kebocoran uang negara begitu besar karena kasus korupsi. Sebab Rhoma mengapresiasi kinerja KPK yang telah mencokok para 'tikus' negara. Mulai dari walikota, bupati, gubernur, anggota dewan, sampai pada menteri.

"Pemberantasan korupsi harus betul-betul kita tingkatkan. Kita harus bersyukur zaman sekarang ini banyak yang harus masuk penjara karena korupsi. Kita harus fair ada kemajuan dari penegakan hukum yang sebelum-sebelumnya tidak pernah ada," ujar Rhoma.

Terdakwa kasus korupsi penggiringan anggaran di Kemenpora dan Kemendikbud Angelina Sondakh dihukum lebih berat oleh Mahkamah Agung. Dalam amar putusan kasasinya, MA menjatuhkan hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 8 bulan kurungan. Lebih berat dari vonis PN Tipikor Jakarta yang menghukum janda mendiang Adjie Massaid itu dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara.

Begitu juga dengan upaya banding terdakwa kasus korupsi pengadaan alat simulator SIM dan pencucian uang, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Majelis hakim tinggi menjatuhkan pidana penjara bagi mantan Kepala Korlantas Polri itu selama 18 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 32 miliar. Lebih berat dari vonis PN Tipikor yang menghukum Djoko dengan pidana 10 tahun penjara. (Riz/Sss)

Baca juga:

Kapolri Pecat Irjen Djoko Susilo Bila Sudah Inkracht
Kasasi Koruptor Kandas, KY: Sudah Selayaknya Dihukum Berat

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya