Bupati Ngada NTT Tutup Bandara, Kemenhub: Ini Pelanggaran Hukum

Kemenhub menyesalkan tindakan yang dilakukan Bupati Ngada NTT Marianus Sae.

oleh Rochmanuddin diperbarui 22 Des 2013, 11:23 WIB
Diterbitkan 22 Des 2013, 11:23 WIB
bandara-131216c.jpg
Akibat kesal tidak mendapatkan tiket pesawat salah satu penerbangan Merpati, Bupati Ngada Nusa Tenggara Timur (NTT) Marianus Sae memerintahkan Satpol PP menutup bandara Turelelo Soa, Sabtu 21 Desember.

Akibatnya, pesawat Merpati dan sejumlah penerbangan lain tak dapat mendarat. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesalkan tindakan ini.

"Kementerian Perhubungan tentu menyesalkan terjadinya tindakan menghentian opersional penerbangan ini. Karena ini sangat mengganggu mobilitas," ujar Kepala Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (22/12/2013).

Kedua, lanjut Bambang, sikap Marianus tersebut menurutnya tak pantas dilakukan oleh seorang penyelenggara negara. Menurutnya, tindakan yang dilakukan Marianus merupakan pelanggaran hukum, karena sudah melakukan tindakan di luar kewenangannya.

"Ia tak punya kewenangan di wilayah bandara dan landasan. Itu merupakan pelanggaran hukum yang seharusnya tidak perlu terjadi," ujar Bambang.

Seharusnya, kata Bambang, seorang penyelenggara negara saling menghormati satu sama salin sesuai tugas dan kewenangannya. "Saya harap semua pihak saling menghormati semua kewenangan, fungsi dan tugas masing-masing. Karena pemblokiran ini tak hanya merugikan pihak penerbangan, tapi semua masyarakat juga."

"Apalagi di bandara Turelelo kan penerbangannya nggak tiap hari ada," tandas Bambang. (Rmn/Yus)

Baca juga:
[VIDEO] Libur Natal, Penumpang Pesawat dan Kereta Membludak
Mudik Natal, DPR Desak Kemenhub Tambah Jumlah Armada

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya