3 Hari sudah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihak rutan pun telah mengeluarkan pemberitahuan kepada seluruh keluarga Ratu Atut yang berkunjung harus seizin lembaga pimpinan Abraham Samad itu.
Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan KPK tersebut, kuasa hukum Ratu Atut, Nasrullah menilai kebijakan tersebut merupakan indikasi sikap intervensi KPK. Karena, menurutnya, siapapun berhak menggali informasi.
"Sekarang ini seolah seorang tersangka tak boleh ketemu siapapun yang berikan keterangan berkaitan dengan keterangan saksi. Jangan diartikan pihak yang boleh cari tahu dari saksi-saksi itu penyidik doang, tersangka juga boleh dong," ujar Nasrullah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).
Menurut Nasrullah, jika memang posisi Ratu Atut sebuah ancaman, sebaiknya dilakukan pencegahan. Bukan melarang kliennya bertemu orang lain. "Kalau potensi tekanan itu dicegah, bukan tak boleh ketemu siapa-siapa. Dia harus tahu perkembangan duduk masalahnya," tandasnya.
KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak sejak Senin 16 Desember lalu. Pada Jumat 20 Desember, Ratu Atut resmi ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka. (Rmn/Sss)
Baca juga:
Ratu Atut Punya Tukang Cuci Baju di Rutan
Ratu Atut Ditolak Nunun Nurbaeti di Dalam Sel
Ratu Atut Tidur Beralaskan Terpal
Dengan adanya kebijakan yang dikeluarkan KPK tersebut, kuasa hukum Ratu Atut, Nasrullah menilai kebijakan tersebut merupakan indikasi sikap intervensi KPK. Karena, menurutnya, siapapun berhak menggali informasi.
"Sekarang ini seolah seorang tersangka tak boleh ketemu siapapun yang berikan keterangan berkaitan dengan keterangan saksi. Jangan diartikan pihak yang boleh cari tahu dari saksi-saksi itu penyidik doang, tersangka juga boleh dong," ujar Nasrullah di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (23/12/2013).
Menurut Nasrullah, jika memang posisi Ratu Atut sebuah ancaman, sebaiknya dilakukan pencegahan. Bukan melarang kliennya bertemu orang lain. "Kalau potensi tekanan itu dicegah, bukan tak boleh ketemu siapa-siapa. Dia harus tahu perkembangan duduk masalahnya," tandasnya.
KPK resmi menetapkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak sejak Senin 16 Desember lalu. Pada Jumat 20 Desember, Ratu Atut resmi ditahan KPK di Rutan Pondok Bambu setelah menjalani pemeriksaan pertama kali sebagai tersangka. (Rmn/Sss)
Baca juga:
Ratu Atut Punya Tukang Cuci Baju di Rutan
Ratu Atut Ditolak Nunun Nurbaeti di Dalam Sel
Ratu Atut Tidur Beralaskan Terpal