Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan sebaiknya Patrialis Akbar tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN membatalkan pengangkatan Patrialis dan dan Maria Farida sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau aku ya harusnya mundur, aturan Perppu yang baik kenapa nggak kita tiru saja," ujar Ruhut di Restoran Nusa Dua, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Putusan itu dikeluarkan PTUN menyusul disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MK oleh DPR menjadi UU MK, yang melarang hakim MK dari partai politik. Ruhut menilai Patrialis adalah titipan orang titipan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ruhut menuturkan Patrialis sebaiknya mundur dari jabatan karena bendera PAN terlalu melekat pada dirinya. Bila dilihat sebagai seorang politisi, maka keputusannya sebagai Hakim MK sedikit diragukan. Bahkan, Ruhut juga menuding Patrialis bisa menjadi Hakim MK karena titipan dari PAN.
"Kalau Patrialis, dia kan dititip PAN. Calon DPD saja kalah," tandas Ruhut. Meski demikian, Ruhut menegaskan SBY tidak kecolongan dengan mengangkat Patrialis menjadi Hakim MK beberapa waktu lalu.
"SBY nggak kecolongan, karena hari itu boleh, tak ada peraturan yang melarang," jelas Ruhut.
Terkait dengan adanya banding yang diajukan Patrialis atas putusan PTUN, Ruhut meminta agar mantan Menkumham itu tak berbuat gegabah. Sebaiknya Patrialis menunggu langkah pemerintah. "Tunggu pemerintah, kalau pemerintah nggak banding, dia jangan banding. Masa dia kebakaran jenggot," tandas Ruhut.
Putusan PTUN atas Patrialis dibacakan Senin 23 Desember lalu. Gugatan keppres tersebut diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch. Hakim yang menanganinya adalah Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta dengan panitera pengganti Nanang Damini.
Perkara tercatat dengan nomor 139/G/2013/PTUN-JKT itu diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Koalisi menilai ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Penunjukan Patrialis ini cacat hukum.
Perppu MK dikeluarkan pemerintah menyusul terungkapnya dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. (Adi/Ism)
Baca Juga:
Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrialis: Ini Demi Bangsa
Perppu MK Jadi UU, KY: Kami Siap Laksanakan
Hamdan Zoelva: Uji Perppu MK Diputuskan Tahun Depan
Ruhut Sitompul: Patrialis Mundur Saja dari Hakim MK
"Kalau Patrialis, dia kan dititip PAN. Calon DPD saja kalah," tandas Ruhut.
Diperbarui 26 Des 2013, 11:16 WIBDiterbitkan 26 Des 2013, 11:16 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 9 April 2025
Prabowo Perintahkan Hapus Kuota Impor Daging
Begini Rahasia Masyarakat Betawi Kembalikan Kebugaran Tubuh pada Masa Nifas
Link Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs Inter Milan di Vidio, Kick-off Sesaat Lagi
Link Live Streaming Liga Champions Arsenal vs Real Madrid, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
6 Tips Ustadz Khalid Basalamah agar Sholat Khusyuk, Ibadah makin Sempurna
Ketua KPK Jadi Pengurus Danantara, Maki: Sangat Salah, Tabrak Independensi
Cara Memasang Materai yang Benar dan Sah Secara Hukum, Ikuti Panduan Lengkap Ini
Cara Membuat Cover Makalah yang Profesional dan Menarik, Berikut Panduan Lengkapnya
Cara Menulis Alamat yang Benar dan Lengkap Sesuai Kaidah, Penting Agar Pesanan Sampai Sesuai Tujuan
Cara Memasukkan Tanda Tangan di Word, Berikut Panduan Lengkap dan Praktisnya
Jelang Duel Versus Real Madrid, Bomber Arsenal Tegaskan Komitmen dan Ambisi Juara