Ruhut Sitompul: Patrialis Mundur Saja dari Hakim MK

"Kalau Patrialis, dia kan dititip PAN. Calon DPD saja kalah," tandas Ruhut.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 26 Des 2013, 11:16 WIB
Diterbitkan 26 Des 2013, 11:16 WIB
patrialis-131226b.jpg

Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan sebaiknya Patrialis Akbar tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN membatalkan pengangkatan Patrialis dan dan Maria Farida sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau aku ya harusnya mundur, aturan Perppu yang baik kenapa nggak kita tiru saja," ujar Ruhut di Restoran Nusa Dua, Jakarta, Kamis (26/12/2013).

Putusan itu dikeluarkan PTUN menyusul disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MK oleh DPR menjadi UU MK, yang melarang hakim MK dari partai politik. Ruhut menilai Patrialis adalah titipan orang titipan Partai Amanat Nasional (PAN).

Ruhut menuturkan Patrialis sebaiknya mundur dari jabatan karena bendera PAN terlalu melekat pada dirinya. Bila dilihat sebagai seorang politisi, maka keputusannya sebagai Hakim MK sedikit diragukan. Bahkan, Ruhut juga menuding Patrialis bisa menjadi Hakim MK karena titipan dari PAN.

"Kalau Patrialis, dia kan dititip PAN. Calon DPD saja kalah," tandas Ruhut. Meski demikian, Ruhut menegaskan SBY tidak kecolongan dengan mengangkat Patrialis menjadi Hakim MK beberapa waktu lalu.

"SBY nggak kecolongan, karena hari itu boleh, tak ada peraturan yang melarang," jelas Ruhut.

Terkait dengan adanya banding yang diajukan Patrialis atas putusan PTUN, Ruhut meminta agar mantan Menkumham itu tak berbuat gegabah. Sebaiknya Patrialis menunggu langkah pemerintah. "Tunggu pemerintah, kalau pemerintah nggak banding, dia jangan banding. Masa dia kebakaran jenggot," tandas Ruhut.

Putusan PTUN atas Patrialis dibacakan Senin 23 Desember lalu. Gugatan keppres tersebut diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch. Hakim yang menanganinya adalah Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta dengan panitera pengganti Nanang Damini.

Perkara tercatat dengan nomor 139/G/2013/PTUN-JKT itu diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Koalisi menilai ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Penunjukan Patrialis ini cacat hukum.

Perppu MK dikeluarkan pemerintah menyusul terungkapnya dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. (Adi/Ism)

Baca Juga:

Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrialis: Ini Demi Bangsa
Perppu MK Jadi UU, KY: Kami Siap Laksanakan
Hamdan Zoelva: Uji Perppu MK Diputuskan Tahun Depan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya