Juru Bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan sebaiknya Patrialis Akbar tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. PTUN membatalkan pengangkatan Patrialis dan dan Maria Farida sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kalau aku ya harusnya mundur, aturan Perppu yang baik kenapa nggak kita tiru saja," ujar Ruhut di Restoran Nusa Dua, Jakarta, Kamis (26/12/2013).
Putusan itu dikeluarkan PTUN menyusul disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) MK oleh DPR menjadi UU MK, yang melarang hakim MK dari partai politik. Ruhut menilai Patrialis adalah titipan orang titipan Partai Amanat Nasional (PAN).
Ruhut menuturkan Patrialis sebaiknya mundur dari jabatan karena bendera PAN terlalu melekat pada dirinya. Bila dilihat sebagai seorang politisi, maka keputusannya sebagai Hakim MK sedikit diragukan. Bahkan, Ruhut juga menuding Patrialis bisa menjadi Hakim MK karena titipan dari PAN.
"Kalau Patrialis, dia kan dititip PAN. Calon DPD saja kalah," tandas Ruhut. Meski demikian, Ruhut menegaskan SBY tidak kecolongan dengan mengangkat Patrialis menjadi Hakim MK beberapa waktu lalu.
"SBY nggak kecolongan, karena hari itu boleh, tak ada peraturan yang melarang," jelas Ruhut.
Terkait dengan adanya banding yang diajukan Patrialis atas putusan PTUN, Ruhut meminta agar mantan Menkumham itu tak berbuat gegabah. Sebaiknya Patrialis menunggu langkah pemerintah. "Tunggu pemerintah, kalau pemerintah nggak banding, dia jangan banding. Masa dia kebakaran jenggot," tandas Ruhut.
Putusan PTUN atas Patrialis dibacakan Senin 23 Desember lalu. Gugatan keppres tersebut diajukan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch. Hakim yang menanganinya adalah Teguh Satya Bhakti, Elizabeth IEHL Tobing, dan I Nyoman Harnanta dengan panitera pengganti Nanang Damini.
Perkara tercatat dengan nomor 139/G/2013/PTUN-JKT itu diajukan Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK. Koalisi menilai ada proses yang salah dalam pengangkatan calon hakim konstitusi. Penunjukan Patrialis ini cacat hukum.
Perppu MK dikeluarkan pemerintah menyusul terungkapnya dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi yang melibatkan Ketua MK Akil Mochtar. (Adi/Ism)
Baca Juga:
Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrialis: Ini Demi Bangsa
Perppu MK Jadi UU, KY: Kami Siap Laksanakan
Hamdan Zoelva: Uji Perppu MK Diputuskan Tahun Depan
Ruhut Sitompul: Patrialis Mundur Saja dari Hakim MK
"Kalau Patrialis, dia kan dititip PAN. Calon DPD saja kalah," tandas Ruhut.
diperbarui 26 Des 2013, 11:16 WIBDiterbitkan 26 Des 2013, 11:16 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Apa Artinya Tantrum dalam Bahasa Gaul: Penjelasan Lengkap
Apa Artinya Wishlist: Panduan Lengkap Memahami dan Memanfaatkannya
Sinopsis When the Phone Rings di Netflix: Pemain, Jumlah Episode dan Jadwal Tayang
Apa Arti Syifa: Makna dalam Al-Quran dan Penerapannya dalam Kehidupan
5 Cara Ini Efektif Hilangkan Bau Amis pada Telur Ikan Saat Dimasak
Oppo Run 2024 Resmi Dimulai! 5.700 Peserta dari 23 Negara Antusias Beradu Cepat
Eksplorasi Wakatobi, Surga Tersembunyi di Sulawesi Tenggara
Jadwal Sholat Subuh Hari Ini Jakarta November - Desember 2024
Jadwal Liga Inggris 2024/2025, 23-26 November: Southampton vs Liverpool
Dianggap Hewan Keramat, Ini Kandungan Nutrisi Ikan Sidat yang Baik untuk Kesehatan
Laporkan Selebgram Isa Zega Atas Dugaan Penistaan Agama, Hanny Kristianto Sempat Konsultasi ke MUI
Cara Menyetarakan Reaksi Redoks dengan Berbagai Metode dan Aplikasinya