Ratu Atut Chosiyah sudah menjadi tersangka suap, ditahan pula. Namun hingga kini Gubernur Banten itu belum melimpahkan tugas dan wewenangnya kepada Wakil Gubernur Rano Karno agar roda pemerintahan berjalan efektif.
Padahal, pada Senin 23 Desember yang lalu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengirim surat kepada Ratu Atut yang ditahan sejak 20 Desember yang isinya soal pelimpahan tugas dan wewenang Gubernur Banten. Ada 4 poin dalam surat itu. Poin ke-3 meminta Ratu Atut melimpahkan tugas dan wewenang Gubernur Banten kepada Rano Karno.
"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan provinsi banten dapat berjalan secara efektif, diminta agar Saudari gubernur banten segera melimpahkan tugas dan wewenang kepada saudara wakil gubernur banten, selama Saudari menjalankan proses hukum," demikian isi surat yang dikirim untuk Ratu Atut yang diperoleh Liputan6.com, Selasa (31/12/2013).
Sementara poin ke-4 surat yang ditembuskan kepada Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua DPRD Kota Tangerang, dan DPRD Kabupaten Lebak, itu menyinggung pelimpahan tugas dan wewenang pelatntikan Walikota dan Walikota Tangerang serta Bupati dan Wakil Bupati Lebak kepada Rano Karno. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang sudah dilakukan Rano Karno.
Pada 26 Desember, Ratu Atut melalui pengacara Firman Wijaya menyatakan masih menjabat sebagai gubernur dan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dari dalam tahanan. Atut minta tugas-tugasnya tidak dihalangi, apalagi disertai isu pergantian pemimpin Banten.
Sementara, DPRD Banten menyatakan Ratu Atut masih sebagai pemimpin di Banten. Kesepakatan itu diambil setelah DPRD Banten melakukan rapat pimpinan secara tertutup pada Selasa 24 Januari. DPRD mengklaim Atut masih bisa menjalankan roda pemerintahan meski tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan Gamawan berpendapat sebaiknya Ratu Atut melimpahkan kewenangannya kepada Rano Karno agar roda pemerintahan Banten berjalan lancar. Meski demikian, Ratu Atut baru bisa dinonaktifkan setelah berstatus terdakwa. (Eks/Ism)
Baca juga:
Ratu Atut Klaim Bisa Jalankan Tugas Gubernur dari Balik Bui
Pimpinan DPRD Sepakat Ratu Atut Tetap Jabat Gubernur Banten
[VIDEO] Gamawan Fauzi: Atut Diberhentikan Jika Sudah Terdakwa
Padahal, pada Senin 23 Desember yang lalu Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi telah mengirim surat kepada Ratu Atut yang ditahan sejak 20 Desember yang isinya soal pelimpahan tugas dan wewenang Gubernur Banten. Ada 4 poin dalam surat itu. Poin ke-3 meminta Ratu Atut melimpahkan tugas dan wewenang Gubernur Banten kepada Rano Karno.
"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan provinsi banten dapat berjalan secara efektif, diminta agar Saudari gubernur banten segera melimpahkan tugas dan wewenang kepada saudara wakil gubernur banten, selama Saudari menjalankan proses hukum," demikian isi surat yang dikirim untuk Ratu Atut yang diperoleh Liputan6.com, Selasa (31/12/2013).
Sementara poin ke-4 surat yang ditembuskan kepada Wakil Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten, Ketua DPRD Kota Tangerang, dan DPRD Kabupaten Lebak, itu menyinggung pelimpahan tugas dan wewenang pelatntikan Walikota dan Walikota Tangerang serta Bupati dan Wakil Bupati Lebak kepada Rano Karno. Pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang sudah dilakukan Rano Karno.
Pada 26 Desember, Ratu Atut melalui pengacara Firman Wijaya menyatakan masih menjabat sebagai gubernur dan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dari dalam tahanan. Atut minta tugas-tugasnya tidak dihalangi, apalagi disertai isu pergantian pemimpin Banten.
Sementara, DPRD Banten menyatakan Ratu Atut masih sebagai pemimpin di Banten. Kesepakatan itu diambil setelah DPRD Banten melakukan rapat pimpinan secara tertutup pada Selasa 24 Januari. DPRD mengklaim Atut masih bisa menjalankan roda pemerintahan meski tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan Gamawan berpendapat sebaiknya Ratu Atut melimpahkan kewenangannya kepada Rano Karno agar roda pemerintahan Banten berjalan lancar. Meski demikian, Ratu Atut baru bisa dinonaktifkan setelah berstatus terdakwa. (Eks/Ism)
Baca juga:
Ratu Atut Klaim Bisa Jalankan Tugas Gubernur dari Balik Bui
Pimpinan DPRD Sepakat Ratu Atut Tetap Jabat Gubernur Banten
[VIDEO] Gamawan Fauzi: Atut Diberhentikan Jika Sudah Terdakwa