Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah daerah di Indonesia rame-rame mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB). Setelah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang lebih dulu memulai, disusul Pemprov Jawa Tengah, kini giliran Pemprov Banten yang ikut mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten ini berlaku mulai hari ini, Kamis 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025.
Baca Juga
Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi warga Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Dengan adanya penghapusan denda, masyarakat dapat lebih mudah melunasi kewajiban pajaknya tanpa perlu khawatir dengan akumulasi denda yang membengkak.
Advertisement
Pemutihan pajak ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memberikan kemudahan layanan publik.
Cara cek pajak kendaraan di Banten pun semakin mudah, baik melalui situs web Samsat Banten maupun aplikasi e-Samsat. Pemilik kendaraan dapat mengecek status pajak dan melakukan pembayaran secara online, tanpa perlu antre panjang di Kantor Samsat.Â
Cara Cek Pajak Kendaraan di Banten Terbaru
Kini mengecek pajak kendaraan di Banten tak perlu repot. Anda bisa melakukannya secara online melalui website resmi Samsat Banten atau aplikasi e-Samsat yang mudah diakses melalui smartphone.
Untuk cek pajak lewat website, cukup kunjungi situs resmi Samsat Banten dan masukkan nomor polisi kendaraan Anda. Sistem akan menampilkan informasi lengkap mengenai status pajak kendaraan Anda, termasuk jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Alternatif lain, unduh aplikasi e-Samsat di Play Store atau App Store. Aplikasi ini memberikan kemudahan akses informasi pajak kendaraan dengan tampilan yang user-friendly dan proses yang cepat.
Advertisement
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Banten: Penghapusan Denda
Program pemutihan pajak kendaraan di Banten memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menghapus denda pajak yang tertunggak. Program ini berlangsung mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
Gubernur Banten, Andra Soni, menyampaikan, "Mudah-mudahan program ini bisa menjadi hadiah bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. Kami juga mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh masyarakat Banten," ujar dia, seperti dikutip dari Antara.
Syarat utama untuk mendapatkan penghapusan denda adalah dengan melunasi pajak tahun 2025. Dengan membayar pajak tahun berjalan, maka tunggakan pajak dan denda dari tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan sepenuhnya. Ini merupakan kesempatan emas untuk membersihkan tunggakan pajak tanpa beban tambahan.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat Banten dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Banten berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan bagi masyarakatnya.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten
Agar program pemutihan pajak kendaraan ini berjalan lancar, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Pastikan kendaraan Anda terdaftar di wilayah Provinsi Banten. Selain itu, siapkan dokumen yang dibutuhkan sesuai jenis layanan yang Anda akses.
Untuk balik nama dan pajak 5 tahunan (ganti plat), dokumen yang dibutuhkan meliputi:
- KTP asli (khusus balik nama, hanya KTP pemilik baru)
- STNK asli
- BPKB asli
- Cek fisik kendaraan (kendaraan wajib dibawa)
- Kwitansi pembelian (khusus balik nama)
Pembayaran hanya bisa dilakukan di Samsat Induk.
Sementara untuk perpanjangan pajak tahunan, Anda cukup menyiapkan KTP asli dan STNK asli. Pembayaran dapat dilakukan di berbagai tempat layanan Samsat, seperti Samsat induk, Samsat keliling, gerai Samsat, dan Samsat outlet.
Advertisement
