Kasus Suap Pilkada Banten, Politisi PKS Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini.

oleh Sugeng Triono diperbarui 16 Jan 2014, 10:08 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2014, 10:08 WIB
jazulijuwaini-130612b.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Jazuli mengaku baru bisa memenuhi panggilan KPK hari ini karena pada jadwal pemeriksaannya Senin 13 Januari lalu, akses jalan dari kediamannya terkena banjir.

"Harusnya hari Senin saya diperiksa, namun karena hujan banjir di mana-mana," ujar Jazuli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/1/2014).

Selain itu, ia juga mengaku harus membantu masyarakat di Daerah Pemilihannya (Dapil) yang turut menjadi korban banjir. "Kemudian warga di Dapil saya harus diberikan pertolongan, akhirnya saya menolong masyarakat. Baru hari ini kita datang," katanya.

Terkait perkara yang akan ditanyakan oleh penyidik KPK, Jazuli yang pernah maju sebagai calon Gubernur Banten ini pun mengaku tidak tahu.

"Saya tidak tahu karena kita harus ada pembuktian. Belum tahu pertanyaan, saya kira nanti saya jelaskan setelah di atas (diperiksa)," imbuhnya sambil memasuki lobi KPK.

KPK telah memeriksa 2 mantan cawagub Banten yakni Makmun Muzaki dan Irna Nurulita Dimyati. Makmun merupakan pasangan Jazuli Juwaini, sedangkan Irna Narulita Dimyati, mantan pasangan Wahidin Halim. Mereka diperiksa pada Rabu 15 Januari 2013. Wahidin halim juga telah diperiksa KPK. Usai diperiksa, dia mengaku ditanya penyidik KPK mengenai sengketa Pilkada Banten 2011.

Pasangan Wahidin Halim-Irna Narulita dan Jazuli Juwaini-Makmun Muzaki pernah mengajukan permohonan PHPU Kepala Daerah Provinsi Banten 2011 ke MK. Mereka menilai terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam pelaksanaan pilkada tersebut.

Penggugat juga mendalilkan adanya politik uang dan mobilisasi PNS di lingkungan Pemprov Banten yang dilakukan pasangan Ratu Atut Chosiyah (incumbent)-Rano Karno untuk kepentingan mereka meraih kemenangan.

Permohonan mereka kandas, setelah Majelis Hakim Konstitusi yang diketuai Mahfud MD saat itu dalam amar putusannya mengukuhkan keputusan KPU Banten yang menetapkan pasangan Atut-Rano sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2011-2016. (Mvi/Yus)

Baca juga:


2 Mantan Cawagub Diperiksa KPK, Pilkada Banten Bermasalah?
Tangani Pilgub Banten, Mahfud: Saya Bersih, Tidak Tahu yang Lain
`Atut Diduga Minta Fee dengan Memaksa Pengadaan Alkes Banten`

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya