Sidang kasus tindak pidana perdagangan manusia, dengan terdakwa Direktur Utama PT Karlwei Multi Global (Karltigo) Willy dan Sujai di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat berlangsung ricuh.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini mulai tak kondusif ketika sidang tersebut ditunda oleh Majelis Hakim Krisnugroho. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi.
Tak hanya itu, kericuhan juga dipicu dengan adanya insiden kamera salah satu statiun televisi swasta yang ditepis terdakwa saat hendak diliput. Puluhan mantan Anak Buah Kapal (ABK) yang turut menyaksikan sidang itu pun tak terima melihat insiden tersebut.
"Kami sudah kesal, karena sidang sudah 2 kali ditunda. Kami ini datang jauh-jauh, selain itu ada kamera wartawan di keplak oleh dia (Willy) ya tambah kesal kita," kata salah satu mantan ABK, Iman Syafe'i di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/1/2014).
Lantaran ricuh di dalam ruang sidang, terdakwa langsung diamankan polisi dari kepungan ratusan ABK yang memenuhi ruangan sidang.
Sementara itu, sidang atas kasus tersebut ditunda akan dilanjutkan kembali oleh Majelis Hakim Krisnugroho pada Senin 20 Januari 2014.
Direktur PT Karltigo Willy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Pasal 4 dan Pasal 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tak hanya itu, Willy juga didakwa dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 tentang Pemalsuan Dokumen.
Willy bersama Sujai salah satu pengurus dari perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindak pemalsuan dokumen keberangkatan ABK. (Mut)
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ini mulai tak kondusif ketika sidang tersebut ditunda oleh Majelis Hakim Krisnugroho. Penyebabnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan saksi.
Tak hanya itu, kericuhan juga dipicu dengan adanya insiden kamera salah satu statiun televisi swasta yang ditepis terdakwa saat hendak diliput. Puluhan mantan Anak Buah Kapal (ABK) yang turut menyaksikan sidang itu pun tak terima melihat insiden tersebut.
"Kami sudah kesal, karena sidang sudah 2 kali ditunda. Kami ini datang jauh-jauh, selain itu ada kamera wartawan di keplak oleh dia (Willy) ya tambah kesal kita," kata salah satu mantan ABK, Iman Syafe'i di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/1/2014).
Lantaran ricuh di dalam ruang sidang, terdakwa langsung diamankan polisi dari kepungan ratusan ABK yang memenuhi ruangan sidang.
Sementara itu, sidang atas kasus tersebut ditunda akan dilanjutkan kembali oleh Majelis Hakim Krisnugroho pada Senin 20 Januari 2014.
Direktur PT Karltigo Willy didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan Pasal 4 dan Pasal 19 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Tak hanya itu, Willy juga didakwa dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 55 tentang Pemalsuan Dokumen.
Willy bersama Sujai salah satu pengurus dari perusahaan tersebut diduga terlibat dalam tindak pemalsuan dokumen keberangkatan ABK. (Mut)