Polisi Penembak TNI di Palembang Divonis 10 Tahun Bui oleh MA

Fakta yang terungkap di persidangan, bahwa teriakan 'polisi gila' menjadi pemicu BW bertindak spontan dengan melepaskan tembakan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 21 Jan 2014, 10:49 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2014, 10:49 WIB
teroris-sidang-iluts130506b.jpg
Pelaku penembakan anggota TNI Yon Armed 76/15 Tarik Martapura, Sumatera Selatan, Brigadir Polisi BW, divonis Mahkamah Agung 10 tahun penjara. Sebelumnya, BW divonis 13 tahun penjara di Pengaidlan Negeri Palembang.

"Keputusan Mahkamah Agung ini telah memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Palembang yang juga memutuskan hukuman 10 tahun pidana penjara," kata Panitera Muda Tindak Pidana Umum Pengadilan Negeri Palembang Hasan Boenyamin di Palembang, Selasa (21/1/2014).

Sebelumnya, BW melakukan upaya kasasi setelah Pengadilan Negeri Palembang memvonis penjara selama 13 tahun pada persidangan di Palembang, 13 November 2013.

"Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung ini, maka hukuman penjara bagi BW telah memiliki kekuatan hukum tetap dan bisa segera dieksekusi ke ruang tahanan," ujar Hasan.

Terkait dengan waktu pelaksanaan eksekusi, ungkapnya, hal itu menjadi wewenang Jaksa Penuntut Umum, mengingat BW masih berkesempatan melakukan upaya hukum luar biasa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Fatimah menyatakan menerima keputusan MA tersebut karena keputusan itu tidak terlalu jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan pada persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Sebelumnya, JPU di Pengadilan Negeri Palembang telah menuntut hukuman pidana penjara selama 14,5 tahun dengan menjerat BW berupa Pasal 338 KUHP dan majelis hakim memvonis selama 13 tahun. Untuk keputusan MA yang memvonis menjadi 10 tahun penjara, tetap terima," jelasnya.

Hasan mengatakan, karena telah memiliki kekuatan hukum tetap, pihaknya akan segera mengeksekusi penahanan terhadap BW jika yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum luar biasa.

Upaya hukum luar biasa itu pun, lanjut dia, dapat dilakukan jika terjadi kekeliruan dalam pemberian putusan oleh majelis hakim. "Eksekusi akan dijalankan setidaknya 14 hari sejak diberitahukannya vonis ke MA ke pihak BW, jika tidak dimanfaatkan untuk upaya hukum luar biasa maka akan segera ditahan."

Kasus penembakan anggota Armed itu, mendapat perhatian petinggi Polri dan TNI karena menjadi pemicu pembakaran Markas Polresta Ogan Komering Ulu, beberapa waktu lalu.

Fakta yang terungkap di persidangan, bahwa teriakan 'polisi gila' menjadi pemicu BW bertindak spontan dengan melepaskan tembakan kepada Pratu Heru Oktavianus (anggota Yon Armed 76/15 Tarik Martapura) yang berujung kematian korban pada 27 Febuari 2013. (Ant/Mut/Ism)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya