Liputan6.com, Jakarta - Universitas Indonesia (UI) telah membekukan status akademik mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berinisial MAES, usai melakukan pelecehan seksual dan terjerat UU Pornografi pada Kamis (17/4/2025) lalu. Diketahui, dokter PPDS UI itu ditangkap usai merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos kawasan Jakarta Pusat.
Direktur Humas Media Pemerintah dan Internasional UI, Prof Arie Afriansyah membenarkan bahwa status akademik MAES dibekukan buntut kasus asusila yakni merekam mahasiswi mandi. UI sedang menunggu putusan hukum tetap (inkrah) terhadap MAES dan akan memutuskan status permanen mahasiswa tersebut.
Baca Juga
“Tentunya yang bersangkutan saat ini sudah dibekukan dulu kegiatan dan status akademiknya,” ujarnya, Senin (21/4/2025).
Advertisement
UI telah membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) kampus. Satgas PPKS UI tidak dapat melakukan jemput bola sebelum adanya laporan resmi terhadap penanganan kasus tersebut.
“Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, tahapan penanganan kekerasan yang diatur dalam Pasal 48 itu dilakukan dengan tahapan, satu pelaporan, dua tindak lanjut pelaporan, tiga pemeriksaan, empat penyusunan kesimpulan dan rekomendasi, dan lima tindak lanjut kesimpulan dan rekomendasi,” jelasnya.
Selain itu, berdasarkan pasal 28 Peraturan Menteri, Satgas PPKS UI memiliki sejumlah tugas, pokok dan fungsi (tupoksi). Adapun tugas tersebut membantu pemimpin perguruan tinggi menyusun pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan di perguruan tinggi (PT).
Satgas PPKS UI juga melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender hak pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi serta pencegahan dan penanganan kekerasan bagi warga kampus.
“Satgas PPKS UI menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan. Kemudian menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan kekerasan,” terangnya.
Peran Satgas PPKS UI
Satgas PPKS UI melakukan koordinasi dengan unit kerja perguruan tinggi yang menangani layanan disabilitas apabila laporan menyangkut korban, saksi, pelapor, dan atau terlapor dengan disabilitas. Satgas PPKS UI memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan perlindungan dan atau pemulihan bagi korban dan saksi.
“Selanjutnya adalah memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan dan delapan, menyampaikan laporan kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan kepada pemimpin perguruan tinggi paling sedikit satu kali dalam satu tahun,” ucapnya.
Arie mengungkapkan, Satgas PPKS UI melakukan upaya pencegahan secara konkret, yakni menyusun beberapa program pencegahan yang pada dasarnya bersifat edukasi preventif. Namun, pelaksanaan di lapangan akan menunggu proses persetujuan dari pimpinan UI.
“Satgas PPKS UI sudah menyusun beberapa program pencegahan yang pada dasarnya bersifat edukasi preventif. Namun pelaksanaan real masih menunggu proses persetujuan dari pimpinan Universitas Indonesia,” ungkapnya.
Advertisement
Polisi Tangkap Dokter PPDS UI Usai Rekam Mahasiswi Mandi
Sebelumnya diberitakan, dokter PPDS kembali tersandung kasus dugaan pencabulan. Kali ini seorang dokter PPDS dari Universitas Indonesia (UI) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka setelah merekam mahasiswi yang sedang mandi.
Peristiwa ini terjadi di sebuah indekos di kawasan Jakarta Pusat pada Selasa, 15 April 2025. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap dua hari kemudian atau tepatnya pada Kamis, 17 April 2025 kemarin. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik dan menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban pelecehan seksual.
Pelaku, berinisial MAES, diduga merekam mahasiswi berinisial SS menggunakan handphone melalui ventilasi kamar mandi. SS yang menyadari hal tersebut langsung berteriak dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Polisi telah menetapkan MAES sebagai tersangka dan menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Kasus ini bukan hanya menyangkut pelanggaran privasi, tetapi juga masuk dalam ranah pidana berdasarkan UU Pornografi. MAES dijerat dengan Pasal 29 junto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 junto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kasus ini juga menjadi sorotan karena pelaku merupakan seorang dokter, profesi yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan moral. Apalagi belakangan ini marak kasus pelecehan seksual atau pencabulan yang melibatkan oknum dokter.
Kronologi Dokter PPDS Rekam Mahasiswi Mandi
Kejadian bermula pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 18.13 WIB, di sebuah kos di Gang Pancing, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Mahasiswi SS yang sedang mandi di kamar kosnya menyadari ada handphone yang merekam dirinya dari arah ventilasi kamar mandi yang bersebelahan dengan kamar mandi pelaku.
"Tiba-tiba pada saat pelapor mandi menyadari ada yang berusaha merekam dengan menggunakan handphone. Atas kejadian ini pelapor merasa dirugikan dan trauma," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).
Setelah menyadari dirinya direkam, SS langsung berteriak dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kos. Ponsel pelaku kemudian diperiksa dan ditemukan rekaman video SS sedang mandi. Korban yang trauma pun langsung membuat laporan polisi bersama pengelola indekos.
Setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk ahli pidana, polisi akhirnya menetapkan MAES sebagai tersangka. Polisi juga telah menyita handphone pelaku sebagai barang bukti.
"Penyidik sudah gelar perkara penetapan tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka," kata AKBP Muhammad Firdaus.
Advertisement
