Alasan Chandra Hamzah Tangani Kasus Korupsi Turbin

Disamping berpegang kode etik, mantan pimpinan KPK ini beralasan kasus ini tidak sedang penanganan KPK sehingga bersedia menanganinya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 29 Jan 2014, 04:01 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2014, 04:01 WIB
chandra-hamzah-3-140128c.jpg
Kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Blok 2 Belawan, Sumata Utara terus bergulir.

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra Hamzah ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mapna Indonesia dan tersangka Mohammad Bahalwan, yang merupakan Direktur Operasional perusahaan tersebut. Chandra membeberkan alasannya bersedia menangani kasus tersebut.

"Bahwa profesi saya sebagai advokat. Kita kode etik advokat dan mengatakan tidak boleh berhenti pada saat merugikan kepentingan klien," kata Chandra di kawasan SCBD, Jakarta, Selasa (28/1/2014).

Chandra menjelaskan, dia beserta tim kuasa hukumnya menjadi pengacara Mapna Indonesia sejak 2013 hingga munculnya penyelidikan kasus dugaan korupsi tersebut. "Kode etik bilang kita tidak boleh lari," tambah Chandra.

Chandra menjelaskan, kasus yang sedang ditangani saat ini bukan merupakan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani KPK. Sehingga berani mengawal kasus tersebut hingga ke meja hijau. "Lain halnya apabila kasus ini ditangani KPK."

"Kalau kasus ini ditangani KPK, maka saya memilih untuk tidak menangani, karena tidak mungkin saya melawan dengan institusi yang sebelumnya. Secara etika tidak boleh meninggalkan klien, ketika klien dalam situasi tidak menguntungkan. Itu yang kita pegang," tegas Chandra. (Rmn/Mvi)

Baca juga:

Chandra Hamzah Tantang Kejagung Buktikan Rp 90 M Milik Kliennya
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Korupsi Turbin Rp 25 M
Tersangka Korupsi Turbin Acungkan Pistol Saat Ditahan Kejaksaan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya