Kejaksaan Agung masih mengkaji 8 tersangka dalam kasus tindak pidana penggelapan pajak alias pajak PPH Badan tahun 2002-2005 milik PT Asian Agri Group, di antaranya Eddy Lukas dan Linda Rahardja. Kasus tetap berlanjut, meski pembayaran denda kasus pajak telah dilakukan Asian Agri secara bertahap.
"Untuk tersangka lain kita akan lakukan kajian karena putusan MA sendiri sudah rangkum 14 perusahaan yang notabene juga tersangka lain ada pengurus dari AAG," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Basrief menjelaskan, 8 tersangka bisa saja dibawa ke persidangan bila diajukan oleh jaksa. Namun untuk perusahaan tidak bisa dipidana 2 kali dalam satu kasus serupa. "Kelihatan jika ini bisa diadili jika diajukan, nanti kita lihat nanti. Karena 1 perusahaan tidak bisa dipidana 2 kali," ujar Basrief.
Saat ini berkas 8 tersangka itu belum lengkap. Karena itu kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berkas itu masih bolak-balik alias P19 dari penyidik DJP ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, terpidana Suwir Laut yang merupakan mantan Manajer Pajak Asian Agri, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung selama 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Selain itu, 14 perusahaan AAG diminta untuk membayar denda senilai Rp 2,5 triliun dalam waktu satu tahun.
Adapun 8 tersangka lain yang statusnya terkatung-katun masih bebas berkeliaran mereka adalah Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian. (Mvi/Ism)
Baca juga:
"Untuk tersangka lain kita akan lakukan kajian karena putusan MA sendiri sudah rangkum 14 perusahaan yang notabene juga tersangka lain ada pengurus dari AAG," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).
Basrief menjelaskan, 8 tersangka bisa saja dibawa ke persidangan bila diajukan oleh jaksa. Namun untuk perusahaan tidak bisa dipidana 2 kali dalam satu kasus serupa. "Kelihatan jika ini bisa diadili jika diajukan, nanti kita lihat nanti. Karena 1 perusahaan tidak bisa dipidana 2 kali," ujar Basrief.
Saat ini berkas 8 tersangka itu belum lengkap. Karena itu kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berkas itu masih bolak-balik alias P19 dari penyidik DJP ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam kasus ini, terpidana Suwir Laut yang merupakan mantan Manajer Pajak Asian Agri, divonis bersalah oleh Mahkamah Agung selama 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Selain itu, 14 perusahaan AAG diminta untuk membayar denda senilai Rp 2,5 triliun dalam waktu satu tahun.
Adapun 8 tersangka lain yang statusnya terkatung-katun masih bebas berkeliaran mereka adalah Eddy, Linda, Direktur Asian Agri Tio Bio Kok alias Kevin Tio, Willihar Tamba, Laksamana Adiyaksa dan Semion Tarigan, serta Direktur PT Tunggal Yunus Estate dan PT Mitra Unggul Pusaka, Andrian. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Asian Agri Bayar Cicilan Pertama Denda Pajak Rp 719 Miliar
Alasan Jaksa Agung Belum Tahan 8 Tersangka Pajak Asian Agri
Baca Juga
Eksekusi Aset AAG, Jaksa Agung: Tak Perlu Mahkamah Internasional
Advertisement
Rp 2,5 Triliun Tak Dilunasi, Kejagung Siap Eksekusi Aset AAG